Banner Promo
Headline

Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola

×

Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LIPUTAN8.ID — Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).

RS Daya MKSR

Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, keuangan, hingga pelaksanaan kebijakan operasional perusahaan.

Penyuluhan dibuka langsung Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi disampaikan Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum Makassar mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari kepala wilayah, kepala bagian, jajaran keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal hingga Sekretariat Dewan Pengawas.

Dalam sambutannya, Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut penting karena jajaran perusahaan perlu memahami secara jelas batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurutnya, tidak semua persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan berangkat dari niat melakukan pelanggaran. Sebagian persoalan, kata dia, dapat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.

Andi menjelaskan posisi Perumda Air Minum cukup kompleks. Selain menjalankan fungsi pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, perusahaan juga dituntut memiliki kinerja bisnis yang sehat.

“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.

Karena itu, menurut Andi, aspek hukum dan tata kelola harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan.

Ia juga menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Makassar telah menjalin kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Kerja sama tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan pendapat dan pendampingan hukum terhadap kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.

“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan,” katanya.

Andi menegaskan, penguatan pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat langkah perusahaan, melainkan memastikan setiap kebijakan tetap berjalan sesuai koridor aturan.

Salah satu hal yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan adalah rencana pengadaan meter air. Menurut Andi, meter air merupakan kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan pelanggan sekaligus pendapatan perusahaan.

Kebutuhan meter diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan akan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit.

Meter tersebut nantinya digunakan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, mengganti meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.

“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.

Andi berharap seluruh pejabat struktural dapat memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memperkuat pemahaman hukum dalam menjalankan tugas.

“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemahaman hukum dan pencegahan sejak awal juga menjadi bagian penting.

“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.

Ia menekankan agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda Air Minum Makassar dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai regulasi.

“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” ujarnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Soetarmi juga mendorong penguatan sistem digital di lingkungan perusahaan. Digitalisasi, kata dia, dapat membantu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” katanya.

Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar dapat terus memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan kinerja keuangannya. Ia juga mengapresiasi capaian laba perusahaan yang telah melampaui target.

“Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia berharap perbaikan dan penambahan meter pelanggan yang sedang dipersiapkan dapat ikut mendorong peningkatan pendapatan perusahaan.

“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” kata Soetarmi.

Kolaborasi Perumda Air Minum Makassar dengan Kejati Sulsel tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk memastikan peningkatan kinerja perusahaan tetap berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, transparansi, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.(hkl)

DPRD Makassar

Bapenda