Banner Promo
Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Luwu Picu Gejolak, Warga Taramatekkeng Keluarkan Pernyataan Sikap Keras

×

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Luwu Picu Gejolak, Warga Taramatekkeng Keluarkan Pernyataan Sikap Keras

Sebarkan artikel ini

LUWU liputan8.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Luwu yang melibatkan oknum kepala desa berinisial IS kini memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Luwu. Namun, proses hukum tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat.

Putusan tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (15/4/2026) dilaporkan tidak diterima oleh pihak keluarga korban. Mereka menilai tuntutan jaksa belum mencerminkan rasa keadilan atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya anak di bawah umur tersebut.

Kondisi ini memicu kemarahan dari pemuda dan masyarakat Desa Taramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan. Dalam siaran pers yang dirilis, mereka menyatakan kecaman keras terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat menilai adanya kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, khususnya terkait tidak dimasukkannya Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang sebelumnya diminta oleh pihak keluarga korban.

Menurut mereka, penghilangan pasal tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan dinilai berpotensi meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya persoalan administratif hingga penerapan hukum yang dinilai tidak tepat. Mereka menilai rangkaian proses tersebut mengarah pada upaya perlindungan terhadap pelaku.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa terdakwa merupakan pejabat publik, yakni Kepala Desa Seppong, yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi masyarakat, termasuk anak-anak.

Koordinator pemuda pendamping keluarga korban, Surya, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyebut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum mulai menurun.

“Ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum. Kami melihat adanya ketidakadilan yang sangat mencolok,” ujarnya.

Sebagai bentuk reaksi, masyarakat Taramatekkeng menyatakan akan melakukan aksi besar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum tersebut.

Rencana aksi tersebut meliputi pemblokiran jalan Trans Luwu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, serta aksi di Pengadilan Negeri Luwu guna menuntut kejelasan dan keadilan.

Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penerapan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, menghentikan dugaan manipulasi fakta hukum, serta meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai merugikan korban.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Luwu maupun pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang menjadi polemik tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan berpotensi terus berkembang seiring meningkatnya tekanan dari masyarakat yang menginginkan keadilan bagi korban. (SV)

DPRD Makassar