Banner Promo

Bapenda
Hukrim

Kompol Ismail: Setiap Dugaan Pelanggaran Anggota Akan Diusut Secara Profesional

×

Kompol Ismail: Setiap Dugaan Pelanggaran Anggota Akan Diusut Secara Profesional

Sebarkan artikel ini

Gowa, Liputan8.id, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian akan diusut secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Ismail sebagai respons atas perhatian publik terkait dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa. Menurutnya, seluruh laporan maupun pengaduan masyarakat akan diproses secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

RS Daya MKSR

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan internal tetap berjalan meskipun pihak-pihak yang berselisih telah menempuh penyelesaian secara damai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta melakukan pembinaan terhadap setiap personel.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, proses penindakan internal tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kompol Ismail menambahkan, Polresta Gowa berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Menutup keterangannya, Kompol Ismail menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan laporan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)