Banner Promo
Daerah

500 Warga Ciromani Geruduk DPRD Wajo, Desak RDPU Buka Terang Lahan 1.934 Hektare

×

500 Warga Ciromani Geruduk DPRD Wajo, Desak RDPU Buka Terang Lahan 1.934 Hektare

Sebarkan artikel ini

WAJO, liputan8.id – Sekitar 500 warga Desa Ciromani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FBR) bersama Badan Khusus WASPAMOPS LMR-RI Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (24/8/2026).

Kedatangan massa membawa satu tuntutan utama, yakni meminta DPRD Wajo membuka secara terang persoalan kesepakatan lahan seluas 1.934 hektare yang telah dibicarakan sejak 2013, namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.

RS Daya MKSR

Massa didampingi Jumardin, S.H., selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus Badan Khusus WASPAMOPS
LMR-RI Sulawesi Selatan. Ia meminta DPRD Wajo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan eks PTPN XIV dan masyarakat Keera.

Pihak yang diminta hadir antara lain PTPN XIV, Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Sekretaris Daerah, Pemerintah Kecamatan Keera, Pemerintah Desa Ciromani, serta instansi terkait lainnya.

Sorotan Warga Mengarah ke Lahan 1.200 Hektare

Salah satu poin yang menjadi sorotan warga adalah lahan sekitar 1.200 hektare yang disebut masuk dalam rangkaian kesepakatan 1.934 hektare.

Menurut Jumardin, S.H., selaku Korlap aksi ,lahan tersebut disebut telah dibebaskan oleh pemerintah daerah. Namun, warga mempertanyakan lokasi dan status lahan yang dimaksud karena menurut mereka terdapat persoalan mengenai kesesuaiannya dengan wilayah Desa Ciromani.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada pelepasan lahan 1.200 hektare, harus jelas siapa penerimanya dan apa dasar pelepasannya,” tegas Jumardin.

Ia juga meminta Inspektorat dilibatkan untuk memeriksa administrasi serta proses yang berkaitan dengan pembebasan lahan tersebut.

Selain itu, instansi yang menangani pendapatan dan perpajakan daerah juga diminta memberikan penjelasan mengenai status administrasi perpajakan lahan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan cerita. Kami ingin dokumen dan penjelasannya dibuka. Kalau sudah ada SPPT, harus jelas dasar penerbitannya dan status lahannya,” ujarnya.

Jumardin juga meminta agar Ambo Ela yang sebelumnya disebut sebagai Ketua Forum Rakyat Bersatu, dihadirkan dalam RDPU.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengetahui langsung proses kesepakatan sejak 2013 perlu dihadirkan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terjadi simpang siur.

DPRD Wajo Siap Buka Forum

Aspirasi warga diterima tiga anggota DPRD Wajo yang mewakili tiga komisi, yakni Andi Muhammad Alauddin Palaguna dari Komisi I, Risman Lukman dari Komisi IV, dan Asri Jaya A. Latif dari Komisi II.

Ketiganya menyatakan aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Wajo untuk menjadi bahan dalam menentukan agenda RDPU.

Asri Jaya mengaku masih mengingat persoalan kesepakatan lahan 1.934 hektare tersebut. Ia mengatakan, kesepakatan itu berlangsung pada periode pertama dirinya duduk sebagai anggota DPRD dan dirinya masih menyimpan arsip dokumen terkait persoalan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sampai sekarang masih berjuang memastikan kesepakatan 1.934 hektare itu bisa terealisasi,” ujar Asri Jaya.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2013. Pergantian pemerintahan dari waktu ke waktu dinilai turut memengaruhi keberlanjutan proses penyelesaiannya.

Asri Jaya menilai persoalan tersebut membutuhkan tim khusus yang dibentuk secara resmi dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah dan PTPN.

Tim tersebut, kata dia, harus bekerja berdasarkan dokumen dan data sehingga penyelesaian tidak berhenti pada forum rapat.

“Kalau perlu kita bergerak sampai ke BUMN. Saya memahami persoalan di sana. Apalagi dalam surat kesepakatan bersama itu bukan hanya tingkat kabupaten, tetapi juga ada keterlibatan tingkat provinsi,” tegasnya.

Warga Tak Ingin Persoalan Berhenti di Meja Rapat

Asri Jaya menegaskan DPRD Wajo siap menjadi mediator dalam mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia meminta proses penyelesaian dilakukan secara terukur, terbuka, dan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami siap menjadi mediator untuk masyarakat. Ini membutuhkan koordinasi dan komunikasi supaya progresnya jelas dan tidak lagi terjadi simpang siur,” katanya.

Ia memastikan tim yang nantinya dibentuk tidak bergantung pada figur tertentu, tetapi bekerja berdasarkan kelembagaan.
“Tim ini tidak berbicara person, tetapi lembaga. Jadi ketika personelnya berganti, persoalannya tetap berjalan,” ujarnya.

Bagi warga Ciromani, RDPU yang mereka dorong bukan sekadar agenda rapat. Mereka menginginkan kesepakatan lahan 1.934 hektare yang telah berproses lebih dari satu dekade itu dibuka berdasarkan data, dokumen, serta keterangan seluruh pihak.

Mereka berharap DPRD Wajo tidak hanya menerima aspirasi, tetapi mengawal proses tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status, lokasi, dasar administrasi, serta tindak lanjut kesepakatan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga.

(Lubis biro Wajo)

DPRD Makassar

Bapenda