Banner Promo
Headline

Wajah Kota Makassar Mulai Ditata, Bapenda Larang Reklame Insidentil di 12 Ruas Jalan

×

Wajah Kota Makassar Mulai Ditata, Bapenda Larang Reklame Insidentil di 12 Ruas Jalan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR liputan8.id — Wajah Kota Makassar mulai ditata lebih serius. Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat penataan reklame, termasuk membatasi pemasangan reklame insidentil di sejumlah ruas jalan strategis.

Kebijakan ini tidak semata diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah juga ingin memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu estetika, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat.

RS Daya MKSR

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame harus dilihat dari dua sisi, yakni sebagai sumber pendapatan daerah sekaligus bagian dari elemen visual yang ikut membentuk wajah Kota Makassar.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkot Makassar bersama pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan reklame yang lebih terarah.

Ke depan, pemasangan reklame tidak lagi hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang. Lokasi, titik pemasangan, ukuran hingga model reklame akan diatur agar sesuai dengan karakter kawasan.

Bapenda bersama pengusaha reklame juga tengah menyiapkan master plan reklame yang nantinya menjadi acuan bersama.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.

Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

Masukan dari pelaku usaha juga menjadi bahan pertimbangan. Salah satunya mengenai sejumlah reklame yang tertutup pepohonan sehingga keberadaannya tidak terlihat optimal.

Bapenda juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED di lokasi tertentu yang dinilai sesuai. Selain lebih modern, media tersebut diharapkan dapat mendukung tampilan kawasan agar lebih tertata.

12 Ruas Jalan Masuk Zona Larangan

Penataan reklame mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.

Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Budi Utomo

Jalan Slamet Riyadi

Jalan AP Pettarani

Jalan Sultan Hasanuddin

Jalan Urip Sumoharjo

Jalan Veteran Selatan

Jalan Kartini

Jalan Gunung Bawakaraeng

Jalan Dr. Ratulangi

Jalan Penghibur

Jalan Nusantara

Selain 12 ruas jalan tersebut, terdapat tiga spot khusus yang juga masuk zona larangan pemasangan reklame insidentil.

Ketiga lokasi tersebut yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

Andi mengatakan penetapan sejumlah ruas dan titik tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

230 Reklame Ilegal Dipotong

Penataan reklame juga dibarengi dengan pengawasan terhadap pemasangan reklame tanpa izin.

Andi menyebut penertiban reklame ilegal dilakukan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan berdiri tanpa mengikuti prosedur perizinan akan ditertibkan petugas.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.

Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan ruang untuk mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan. Pemerintah tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak berada pada posisi yang sama dengan reklame yang dipasang tanpa izin.

Pendapatan Reklame Tembus 50 Persen

Dari sisi penerimaan, Andi menyebut realisasi pendapatan reklame saat ini telah mencapai sekitar 50 persen lebih.

Ia menilai capaian tersebut cukup positif karena pembayaran kewajiban reklame bersifat tahunan dan biasanya meningkat ketika mendekati masa jatuh tempo.

“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” ujarnya.

“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.

Bapenda optimistis penataan yang semakin tertib akan berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha.

Iklan Rokok Ikut Diperketat

Selain reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian khusus terhadap pemasangan iklan rokok.

Andi mengatakan ketentuan mengenai iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terutama di kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.

“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau serta sejumlah ruas jalan protokol.

Untuk lokasi tertentu yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian yang diatur.

“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Makassar berharap master plan reklame mampu membuat penataan tidak lagi berjalan parsial. Lokasi, ukuran, bentuk, model hingga materi reklame akan memiliki pedoman yang lebih jelas.

Bagi pemerintah, reklame tetap memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, keberadaannya harus tetap selaras dengan tata ruang, estetika kota dan kepentingan masyarakat.

Dengan penataan yang lebih terencana, Pemkot Makassar ingin reklame tidak lagi sekadar memenuhi ruang kosong di sepanjang jalan, tetapi menjadi bagian dari wajah kota yang tertib, modern dan nyaman dipandang.(hkl)

DPRD Makassar

Bapenda