MAKASSAR, liputan8.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 1 Makassar.
Desakan tersebut disampaikan setelah laporan resmi diterima aparat penegak hukum. LSM LIRA meminta Kejari Makassar melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tersebut sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Ahmad Zulkarnain dari LSM LIRA Sulawesi Selatan mengatakan, penelusuran diperlukan agar setiap penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih anggaran tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen pertanggungjawaban, mekanisme belanja, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS di MTsN 1 Makassar.
“Laporan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Ahmad.
LIRA juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi turut melihat kesesuaian antara perencanaan, realisasi belanja, serta manfaat anggaran bagi kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS menjadi perhatian karena dana tersebut memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional satuan pendidikan, mulai dari kebutuhan pembelajaran hingga berbagai kegiatan penunjang pendidikan.
Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran perlu diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 1 Makassar disebut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan desakan tersebut.
Kejari Makassar diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu proses tersebut berjalan secara terbuka, sehingga persoalan dugaan pengelolaan Dana BOS dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen, fakta pemeriksaan, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.(hkl)








