Pemkab Lutra
DaerahHeadlineHukrim

Kapolresta Gowa Kombes Yusuf Ungkap 19 Mobil Rental Diduga Digadaikan, 11 Unit Masih Dicari

×

Kapolresta Gowa Kombes Yusuf Ungkap 19 Mobil Rental Diduga Digadaikan, 11 Unit Masih Dicari

Sebarkan artikel ini

Gowa, Liputan8.id, Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Kapolresta Gowa tersebut mengatakan, perkara itu menyeret seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar.

RS Daya MKSR

Kasus tersebut diungkap Kombes Yusuf dalam press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, perkara bermula ketika tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban dengan alasan mobil akan digunakan untuk menunjang operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kendaraan yang disewa kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Kombes Yusuf.

Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa 19 kendaraan, terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai masing-masing kendaraan disebut berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Kasus mulai terungkap pada Mei 2026 setelah pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Pemilik kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.

Sejumlah mobil ditemukan berada di Kabupaten Bantaeng. Dari hasil penelusuran, pemilik mengetahui kendaraan tersebut diduga telah digadaikan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Laporan kemudian dibuat ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi turut mengamankan surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Dari total 19 kendaraan, 8 unit telah diamankan, sementara 11 unit lainnya masih dalam pencarian.

Kombes Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Red)

DPRD Makassar

Bapenda