Pemkab Lutra
Politik

MA Kabulkan Pemakzulan Husniah Talenrang, DPRD Gowa Siapkan Tahap Berikutnya

×

MA Kabulkan Pemakzulan Husniah Talenrang, DPRD Gowa Siapkan Tahap Berikutnya

Sebarkan artikel ini

GOWA, LIPUTAN8.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang telah diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

RS Daya MKSR

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa menjadi termohon.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut putusan MA telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Berawal dari Hak Angket

Proses pemberhentian Husniah sebelumnya bergulir di DPRD Gowa melalui penggunaan hak angket.

Seluruh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah setelah mendengarkan pendapat fraksi terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 12 Agustus 2026.

Usulan tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk menjalani mekanisme uji pendapat. Perkara resmi diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 sebelum akhirnya diputus pada 1 Oktober 2026.

Menunggu Proses di Kemendagri

Setelah putusan MA mengabulkan permohonan tersebut, proses pemberhentian secara administratif masih harus dilanjutkan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menjelaskan DPRD Gowa selanjutnya menyampaikan usulan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan setelah menerima salinan putusan MA. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri memiliki waktu paling lama 30 hari sejak menerima usulan tersebut untuk menerbitkan keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, putusan MA belum berarti seluruh proses administratif telah selesai karena masih ada tahapan di tingkat pemerintah pusat.

Jika pemberhentian Husniah nantinya telah resmi ditetapkan, posisi Bupati Gowa akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sesuai mekanisme yang berlaku.

Putusan MA ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses politik dan hukum yang berlangsung di Kabupaten Gowa. Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut DPRD Gowa dan keputusan administratif dari Kemendagri.(hkl)

DPRD Makassar

Bapenda