Pemkab Lutra
DaerahHeadlineHukrim

Dari Bantuan Petani ke Dugaan Ladang Cuan, Lima Excavator Kementan Dibidik Kejari Soppeng

×

Dari Bantuan Petani ke Dugaan Ladang Cuan, Lima Excavator Kementan Dibidik Kejari Soppeng

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Liputan8.id, Lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang seharusnya menjadi alat untuk membantu petani kini justru menghadapi pemeriksaan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan perkara dugaan penyalahgunaan lima excavator tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

RS Daya MKSR

Keputusan itu diambil setelah jaksa menemukan adanya dugaan peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Sulta.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Sejak saat itu, jaksa bergerak menelusuri keberadaan dan pemanfaatan lima excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.

Penyelidikan kemudian menemukan dugaan bahwa alat berat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, excavator tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan yang menjadi tujuan bantuan, tetapi juga dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan pribadi.

Padahal, bantuan Alsintan bukanlah fasilitas pribadi.

Alat tersebut diberikan dengan tujuan mendukung aktivitas pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kejari Soppeng kini mulai membedah bagaimana proses lima excavator itu sejak awal.

Mulai dari proses pengajuan bantuan, mekanisme penyaluran, pihak yang menerima, dokumen serah terima, hingga siapa yang akhirnya menguasai dan menggunakan alat tersebut.

Dugaan yang tengah disidik antara lain penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, serta dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.

Jika terbukti, bantuan yang seharusnya menjadi milik manfaat masyarakat justru diduga berubah menjadi ladang keuntungan.

Inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidik.

Sulta menegaskan penggunaan Alsintan harus kembali pada tujuan awalnya.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Namun, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki peran dalam proses penyaluran dan pemanfaatan lima excavator tersebut.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.

Kejari Soppeng juga belum menyampaikan pasal yang akan diterapkan maupun nilai kerugian negara. Penentuan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.

Sulta memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kini penyidik memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh mata rantai perkara.

Dari mana excavator berasal, kepada siapa diserahkan, siapa yang menguasai, untuk apa digunakan, apakah pernah disewakan, dan siapa yang diduga menikmati hasilnya.

Semua pertanyaan tersebut akan diuji melalui alat bukti dalam proses penyidikan.

Sulta pun memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” katanya.

Lima excavator tersebut kini bukan lagi sekadar alat berat bantuan pemerintah.

Ia telah menjadi pintu masuk Kejari Soppeng untuk menguji apakah aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan petani atau justru diduga berubah menjadi mesin keuntungan bagi pihak tertentu.

Dan dari penyidikan inilah, publik menunggu siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab.

(Red)

DPRD Makassar

Bapenda