SOPPENG liputan8.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng memperkuat komitmen untuk memastikan penggunaan anggaran daerah semakin efektif dan tepat sasaran. Komitmen tersebut dituangkan melalui kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mengatakan perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai. Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, kata Suwardi.
Ia menjelaskan, perubahan arah kebijakan anggaran difokuskan pada penajaman program prioritas, peningkatan efisiensi belanja, serta penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah juga akan mengendalikan belanja yang dinilai kurang produktif dan tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Suwardi meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebagai acuan dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan masing-masing OPD.
Setiap usulan perubahan anggaran, kata dia, harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Setiap perubahan harus berbasis kebutuhan, terukur, dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh usulan perangkat daerah.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Soppeng ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, kepala SKPD, para camat, lurah, kepala desa, serta insan pers.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Soppeng menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara hati-hati, efisien, dan diarahkan untuk program yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.(hkl)







