MAKASSAR liputan8.id – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar melalui Instruksi Wali Kota terkait penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa dan pembatasan ketat sampah campur sejak 1 Agustus 2026 bukan sekadar perubahan aturan teknis. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun budaya baru dalam mengelola sampah yang dimulai dari rumah tangga.
Oleh: Oka Dwi Putra, M.Ling, alumni Magister Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin.

Sebagai pemerhati lingkungan, Oka Dwi Putra, M.Ling memandang langkah Pemerintah Kota Makassar mengubah sistem pengelolaan TPA Tamangapa menuju controlled landfill hingga sanitary landfill sebagai keputusan yang tepat dan sudah lama diperlukan. Selama bertahun-tahun, TPA Tamangapa menerima ribuan ton sampah setiap hari tanpa pemilahan yang optimal. Jika pola tersebut terus dipertahankan, kapasitas lingkungan akan semakin tertekan dan risiko pencemaran semakin besar.
Namun, keberhasilan perubahan di TPA tidak akan tercapai apabila masyarakat masih membuang sampah dalam kondisi tercampur. Perubahan terbesar justru harus dimulai dari dapur, halaman rumah, serta kebiasaan setiap keluarga dalam memilah sampah sejak awal.
Pengalaman berbagai negara maju menunjukkan bahwa solusi persoalan sampah bukan terletak pada pembangunan TPA yang semakin luas atau penambahan armada pengangkut, melainkan pada kedisiplinan masyarakat dalam melakukan pemilahan di sumbernya.
Di Jepang, masyarakat terbiasa memilah sampah ke dalam berbagai kategori dengan jadwal pengangkutan yang telah ditentukan. Sampah yang tidak sesuai aturan bahkan dapat ditolak untuk diangkut. Di Korea Selatan, sistem pengelolaan sampah organik berbasis volume dan teknologi berhasil meningkatkan tingkat daur ulang sisa makanan hingga lebih dari 95 persen. Sementara di Jerman, pemilahan berdasarkan warna tempat sampah dan sistem pengembalian botol menjadi bagian dari budaya sehari-hari.
Pelajaran penting dari negara-negara tersebut adalah bahwa tempat pemrosesan akhir hanya diperuntukkan bagi sampah residu yang benar-benar tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan. Sebagian besar sampah lainnya diselesaikan sebelum mencapai TPA.
Menurut Oka Dwi Putra, M.Ling, instruksi Wali Kota Makassar sesungguhnya merupakan ajakan untuk mengubah pola pikir masyarakat. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik bernilai ekonomi dapat disalurkan ke bank sampah atau didaur ulang, sedangkan residu menjadi bagian paling kecil yang akhirnya dibawa ke TPA.
Transformasi ini memang tidak mudah. Dibutuhkan edukasi yang berkelanjutan, dukungan sarana pemilahan, serta komitmen seluruh elemen masyarakat. Namun, perubahan besar selalu dimulai dari langkah sederhana yang dilakukan secara konsisten.
Keberhasilan Makassar dalam mengelola sampah nantinya tidak hanya diukur dari bersihnya TPA Tamangapa, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran warga bahwa setiap kantong sampah yang keluar dari rumah adalah tanggung jawab bersama. Kota yang bersih bukan lahir dari banyaknya petugas kebersihan, melainkan dari masyarakat yang disiplin mengelola sampah sejak dari dapur rumah mereka sendiri.
Instruksi Wali Kota ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan kolektif seluruh warga. Jika budaya memilah sampah berhasil dibangun, Makassar berpeluang menjadi salah satu kota percontohan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari rumah.(hkl)







