Banner Promo
HeadlinePendidikan

Kepsek SMPN 47 Makassar Akui Jual Kayu Bekas Bongkaran Rp7 Juta, Sebut Sudah Berizin Dinas Pendidikan

×

Kepsek SMPN 47 Makassar Akui Jual Kayu Bekas Bongkaran Rp7 Juta, Sebut Sudah Berizin Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR liputan8.id – Kepala SMP Negeri 47 Makassar, Hj. Hamriah, S.Pd., M.Pd , mengakui adanya penjualan kayu bekas hasil pembongkaran gedung sekolah yang saat ini sementara direhabilitasi. Nilai hasil penjualan material bongkaran tersebut disebut mencapai sekitar Rp7 juta.

Hal itu disampaikan Hamriah saat dikonfirmasi wartawan Liputan8.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).

RS Daya MKSR

Saat ditanya mengenai penjualan material hasil bongkaran gedung sekolah, Hamriah menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Kalau mauki konfirmasi, datang maki di dinas. Karena kami sudah mendapatkan izin dari dinas untuk menjual kayu bekas bongkaran gedung sekolah yang sementara direhab,” ujar Hamriah.

Menurut Hamriah, pihak sekolah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar bahwa material hasil bongkaran tersebut diperbolehkan untuk dijual sepanjang hasilnya digunakan untuk kepentingan sekolah.

“Kami disampaikan oleh dinas bahwa boleh menjual itu untuk kepentingan sekolah. Hasil penjualan sekitar tujuh juta itu akan dipergunakan untuk pembangunan lapangan basket kalau memang dananya cukup,” ungkapnya.

Hamriah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menggunakan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut penjualan dilakukan karena adanya pihak yang berminat membeli material bekas bongkaran.

“Dinas Pendidikan memberikan keluasan untuk melakukan penjualan kalau memang ada pembelinya. Silakan menjualnya kalau memang ada pembelinya, yang penting untuk keperluan sekolah,” katanya.

PERLU KEJELASAN PROSEDUR PENGELOLAAN ASET 

Terpisah, Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zulfikar, mengatakan penjualan material hasil bongkaran gedung sekolah yang merupakan aset pemerintah daerah tetap harus memperhatikan mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, keberadaan izin dari instansi terkait perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dan harus dilihat apakah seluruh tahapan pengelolaan serta penjualan aset telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Penjualan bongkaran gedung itu harus melalui prosedur dan tidak boleh sembarang dijual. Ada mekanismenya,” jelas Zulfikar.

Secara umum, pengelolaan BMD diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Khusus di Kota Makassar, terdapat Perwali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Bongkaran yang mengatur ruang lingkup penyelesaian bongkaran, termasuk ketentuan mengenai penjualan.

Dalam ketentuan pengelolaan BMD, penjualan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya pembeli. Status aset, penilaian, persetujuan pejabat yang berwenang, mekanisme penjualan, serta pencatatan dan pertanggungjawaban hasil penjualan perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pernyataan pihak sekolah mengenai adanya izin dari Dinas Pendidikan menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk siapa pejabat yang memberikan izin, dalam bentuk dokumen apa izin tersebut diberikan, bagaimana nilai Rp7 juta ditentukan, serta ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan dan dicatat.

Dalam salah satu ketentuan daerah mengenai hasil bongkaran, penjualan BMD hasil bongkaran bangunan dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang dan dilengkapi dokumen terkait, termasuk laporan penilaian serta penetapan nilai bongkaran.

DINAS PENDIDIKAN DIMINTA BUKA DOKUMEN PERISINAN 

Persoalan ini kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Terutama untuk memastikan apakah penjualan kayu bekas bongkaran SMPN 47 Makassar telah melalui mekanisme pengelolaan BMD sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai status material bongkaran tersebut, dasar hukum penjualannya, nilai hasil penjualan, serta rencana penggunaan dana untuk pembangunan lapangan basket.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen administrasi dan pertanggungjawabannya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik bahwa penjualan tersebut dilakukan secara resmi.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liputan8.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait izin penjualan material bongkaran SMPN 47 Makassar dan mekanisme pertanggungjawaban hasil penjualan senilai sekitar Rp7 juta tersebut. (tim redaksi)

DPRD Makassar

Bapenda