JAKARTA LIPUTAN8.ID — Gejolak pasar saham Indonesia menyusul evaluasi yang diumumkan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi perhatian mantan anggota DPR RI, Andi Rahmat. Ia menilai, situasi tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pasar modal sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dalam tulisannya berjudul “MSCI, Pasar Saham dan Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo”, Andi Rahmat, anggota DPR RI periode 2004–2009 dan 2009–2014 serta mantan pimpinan Panitia Khusus Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengulas gejolak pasar saham dari perspektif tata kelola, konsentrasi kekayaan, dan arah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Andi menilai, pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa Indonesia tidak takut menghadapi tekanan eksternal perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, sikap tersebut tidak semata-mata merupakan respons terhadap dinamika pasar saham, tetapi juga berkaitan dengan cara pemerintah memandang posisi pasar keuangan dalam perekonomian nasional.

Gejolak Saham dan Persoalan Tata Kelola
Andi berpandangan, persoalan yang mencuat saat ini bukan sepenuhnya masalah baru. Ia menilai, pasar modal Indonesia telah lama menghadapi tantangan tata kelola, termasuk dugaan praktik penggorengan saham dan pengawasan yang dinilainya belum optimal.
Menurutnya, berbagai persoalan struktural yang terakumulasi selama bertahun-tahun perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi risiko yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat, transparansi transaksi, serta penegakan aturan yang konsisten untuk membangun pasar modal yang sehat dan dipercaya investor.
Konsentrasi Kekayaan Jadi Sorotan
Selain tata kelola pasar modal, Andi menyoroti konsentrasi aset keuangan pada sejumlah kelompok usaha besar.
Dalam tulisannya, ia menyebutkan bahwa aset konglomerasi keuangan meningkat dari sekitar Rp6.929 triliun pada 2020 menjadi Rp9.861 triliun pada 2024.
Ia juga menyebut empat dari 17 konglomerasi keuangan yang dibahasnya menguasai aset sekitar Rp6.878 triliun atau 68,75 persen dari total aset kelompok tersebut.
Menurut Andi, angka-angka itu menunjukkan pentingnya memperhatikan konsentrasi penguasaan aset dalam sistem keuangan nasional. Data dan metode perhitungannya perlu merujuk pada sumber asli untuk memastikan cakupan serta ketepatan pengukurannya.
Ia menilai, konsentrasi kekayaan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama jika dikaitkan dengan agenda pemerataan ekonomi yang menjadi salah satu arah kebijakan pemerintahan Prabowo.
Baginya, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya ditandai oleh peningkatan nilai aset kelompok usaha besar, tetapi juga harus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Pasar Modal Harus Memberi Manfaat Lebih Luas
Andi turut menyoroti hubungan antara kenaikan harga saham dan pertumbuhan kekayaan para pemilik modal. Dengan merujuk pada data kekayaan miliarder dan pergerakan harga saham, ia menilai bahwa peningkatan nilai aset di pasar modal dapat memberikan keuntungan besar kepada pemilik saham, terutama pada sektor-sektor tertentu.
Namun, menurutnya, perkembangan positif di pasar keuangan perlu dilihat bersamaan dengan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk tantangan yang dihadapi kelas menengah.
Ia berpandangan, keberhasilan ekonomi tidak semestinya hanya diukur dari kenaikan indeks saham atau pertumbuhan kekayaan kelompok tertentu, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan menikmati hasil pembangunan.
Dengan demikian, pasar modal tetap memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Akan tetapi, tata kelolanya perlu diperkuat agar pertumbuhan yang dihasilkan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak.
MSCI dan Kepercayaan Investor
Dalam analisisnya, Andi juga menyoroti posisi MSCI sebagai penyedia indeks yang menjadi salah satu rujukan investor global.
Ia berpendapat, pengalaman panjang MSCI dalam memantau pasar Indonesia membuat setiap evaluasi terhadap pasar modal nasional perlu diperhatikan secara serius oleh otoritas keuangan.
Menurutnya, terlepas dari perbedaan pandangan terhadap penilaian MSCI, pemerintah dan regulator perlu mengantisipasi kemungkinan dampaknya terhadap kepercayaan investor, arus modal, serta stabilitas nilai tukar rupiah.
Andi mengingatkan, perubahan persepsi investor dapat berkembang menjadi tekanan yang lebih luas apabila tidak direspons melalui kebijakan yang terukur dan komunikasi yang transparan.
Meski demikian, evaluasi MSCI tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan persoalan di pasar modal. Setiap dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa berdasarkan data, ketentuan hukum, dan proses penegakan aturan yang berlaku.
Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Untuk menghadapi situasi tersebut, Andi menekankan pentingnya langkah antisipatif dari pemerintah dan otoritas keuangan.
Ia mendorong penguatan mitigasi risiko terhadap kemungkinan pembalikan arus modal, tekanan nilai tukar, serta dampak lanjutan terhadap sistem keuangan nasional.
Selain itu, transparansi komunikasi kebijakan dinilai penting agar pelaku pasar dan masyarakat memahami langkah yang ditempuh pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Andi juga menekankan perlunya penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, ia menilai pemerintah perlu menjaga ketenangan dalam mengambil keputusan, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan memastikan gejolak pasar tidak berkembang menjadi persoalan ekonomi maupun politik yang lebih luas.
Pada akhirnya, pandangan Andi menempatkan gejolak MSCI bukan hanya sebagai persoalan indeks saham, melainkan juga sebagai pengingat pentingnya membangun pasar modal yang transparan, kredibel, dan memiliki tata kelola yang kuat.
Pasar modal yang sehat, dalam perspektif tersebut, bukan semata-mata tentang kenaikan harga saham, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan, memperkuat perekonomian nasional, dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih merata.(hkl)








