Makassar liputan8.id – Celebes Corruption Watch (CCW) menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan permintaan pengunduran diri terhadap ratusan kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan apabila informasi mengenai permintaan tersebut benar adanya.
Ketua Harian CCW, Muh. Zhulfikar, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan evaluasi maupun penataan jabatan kepala sekolah. Namun, menurutnya, setiap proses harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Apabila benar terdapat permintaan kepada para kepala sekolah untuk membuat surat pengunduran diri, maka yang perlu dijelaskan kepada publik adalah dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Sebab, pengunduran diri ASN pada prinsipnya merupakan hak pribadi yang dilakukan secara sukarela,” kata Zhulfikar.
Menurut CCW, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasan dapat diberhentikan atau tidak diperpanjang masa tugasnya melalui mekanisme evaluasi dan keputusan pejabat yang berwenang.
Karena itu, apabila terdapat kepala sekolah yang telah memasuki batas masa jabatan atau tidak lagi memenuhi persyaratan, maka mekanisme yang tersedia adalah penerbitan keputusan administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian, bukan melalui surat pengunduran diri yang dibuat oleh yang bersangkutan.
CCW menilai penggunaan surat pengunduran diri dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa berakhirnya jabatan kepala sekolah merupakan kehendak pribadi, padahal hal itu dapat saja merupakan konsekuensi dari kebijakan atau hasil evaluasi pemerintah.
Selain itu, organisasi antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hanya mengatur pemberian hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar kewajiban dan larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Penolakan untuk menandatangani surat pengunduran diri bukan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN. Oleh karena itu, apabila benar terdapat ancaman sanksi disiplin terhadap kepala sekolah yang tidak bersedia mengundurkan diri, maka hal tersebut patut dijelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujarnya.
CCW menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah evaluasi dan penataan birokrasi pendidikan, termasuk terhadap kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau lebih. Namun, kebijakan tersebut, menurut Zhulfikar, harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai koridor hukum.
“Persoalannya bukan pada pergantian kepala sekolah, melainkan pada mekanisme yang digunakan. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang jelas untuk mengakhiri masa penugasan kepala sekolah. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas polemik tersebut, CCW mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan Sulsel untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum serta mekanisme penataan kepala sekolah yang tengah dilakukan.
CCW juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan seluruh proses mutasi dan penataan jabatan ASN berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan didorong untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses tersebut.
“Kami mendukung penataan birokrasi pendidikan. Namun, semua harus berjalan dalam koridor hukum, menjunjung profesionalitas ASN, serta mengedepankan asas pemerintahan yang baik. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap aparatur,” tutup Zhulfikar.
Judul:
(amir)







