Pemkab Lutra
DaerahHeadline

Bupati Soppeng: Pastikan TORA Tepat Sasaran dan Beri Kepastian Hukum

×

Bupati Soppeng: Pastikan TORA Tepat Sasaran dan Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Liputan8.id, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan secara tepat sasaran dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Suwardi saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).

RS Daya MKSR

Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Soppeng secara ex officio, Suwardi menekankan pentingnya kesamaan arah dalam mengidentifikasi, memetakan dan menetapkan tanah yang menjadi objek reforma agraria.

Menurutnya, akurasi data menjadi dasar utama agar proses penataan tanah tidak menimbulkan persoalan baru dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Khusus lokasi fokus TORA di kawasan hutan, Suwardi meminta Camat, Lurah dan Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan BPKH dan Kantor Pertanahan.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.

Ia juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Bupati Teken MoU Pelayanan Pertanahan

Rakor GTRA juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Selain itu, BPKPD Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua PKS mengenai Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan tersebut diharapkan memudahkan proses pencarian, verifikasi, klarifikasi dan pemutakhiran data.

Ketika terdapat perbedaan antara data bidang tanah dan PBB-P2, keterhubungan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang perlu diverifikasi.

Sementara itu, kerja sama ZNT berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

GTRA Diminta Petakan Tanah Potensial

Selain pelaksanaan TORA, Suwardi meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial untuk mendukung Badan Bank Tanah.

Tanah tersebut dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi serta konsolidasi lahan.

Suwardi menegaskan reforma agraria membutuhkan sinergi seluruh pihak.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak menjaga integritas, menghindari maladministrasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam setiap persoalan pertanahan.

Rakor GTRA 2026 menjadi momentum Pemkab Soppeng memperkuat penataan agraria, sekaligus membangun keterhubungan data pertanahan dan perpajakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Red)

DPRD Makassar

Bapenda