Pemkab Lutra
HeadlineUncategorized

Prabowo Minta Karhutla Diusut Sampai Tuntas, Perusahaan Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

×

Prabowo Minta Karhutla Diusut Sampai Tuntas, Perusahaan Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Liputan8.id – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi sekaligus menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Bagi pemerintah, persoalan karhutla bukan sekadar urusan memadamkan api. Keselamatan masyarakat, keberlangsungan lingkungan, dan kepastian hukum menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penanganannya.

RS Daya MKSR

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam arahannya, Presiden meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen memperkuat koordinasi untuk mengusut penyebab kebakaran dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Prabowo menyoroti dugaan keterlibatan manusia dan korporasi dalam karhutla yang harus ditelusuri melalui proses hukum. Ia meminta penanganan dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada upaya pemadaman.

Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegas Prabowo.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban dalam mengelola kawasan hutan dan lahan.

Aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan harus menjalani proses pemeriksaan dan menerima konsekuensi sesuai hasil pembuktian.

Pencabutan izin menjadi salah satu langkah yang ditegaskan Presiden untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Keselamatan Masyarakat Menjadi Perhatian

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan kawasan hutan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, serta menghambat aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.

Anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan termasuk kelompok yang rentan terhadap paparan asap kebakaran. Sementara itu, masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan dan sumber daya alam juga berpotensi menghadapi kerugian.

Karena itu, upaya mengungkap penyebab kebakaran menjadi penting agar penanganan tidak hanya bersifat sementara. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.

Proses penindakan juga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang benar-benar terbukti melanggar.

Penegakan Hukum Harus Diikuti Tindakan Nyata

Instruksi Presiden menempatkan penanganan karhutla sebagai tanggung jawab bersama lintas lembaga. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil diselamatkan atau api yang berhasil dipadamkan. Kemampuan mencegah kebakaran berulang dan menindak pelanggaran juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian. Pada saat yang sama, setiap proses hukum harus menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian yang sah.

Prabowo menegaskan pemerintah akan mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla sampai tuntas. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan terancam kehilangan izin usahanya.

Tindak lanjut aparat dan instansi terkait menjadi kunci untuk memastikan komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.(*)

 

DPRD Makassar

Bapenda