Pemkab Lutra
Headline

6.472 PPPK Paruh Waktu Dapat Perpanjangan Kontrak, Appi: Ini Bentuk Perhatian Pemerintah

×

6.472 PPPK Paruh Waktu Dapat Perpanjangan Kontrak, Appi: Ini Bentuk Perhatian Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LIPUTAN8.ID – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Sebanyak 6.472 PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan dan upaya mencegah bertambahnya angka pengangguran.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan juga menyangkut keberlangsungan penghidupan ribuan pegawai beserta keluarga mereka.

RS Daya MKSR

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja dilakukan secara simbolis dalam Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Menurut Munafri, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi apabila ribuan pegawai kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” ujarnya.

Ia menilai keberlanjutan pekerjaan memiliki arti penting bagi para pegawai yang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, kebijakan perpanjangan kontrak diharapkan memberi kesempatan kepada mereka untuk terus bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” tegasnya.

Perpanjangan Kontrak Diikuti Tanggung Jawab

Meski memberikan perhatian terhadap keberlanjutan kerja pegawai, Munafri mengingatkan bahwa kesempatan tersebut harus diimbangi dengan disiplin, profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu agar terus meningkatkan kualitas kinerja serta menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, setiap pegawai memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk bekerja setengah hati.

Sebaliknya, seluruh pegawai diharapkan menunjukkan komitmen melalui pelaksanaan tugas yang baik, kepatuhan terhadap aturan, serta sikap yang profesional dalam melayani masyarakat.

Munafri juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan nama baik Pemerintah Kota Makassar dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.

Evaluasi Menjadi Dasar Perpanjangan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses evaluasi mencapai 6.607 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kedisiplinan, kehadiran, perilaku sehari-hari, loyalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas.

Penilaian dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian diverifikasi oleh BKPSDMD berdasarkan hasil evaluasi dan alasan yang disampaikan.

Dengan mekanisme tersebut, perpanjangan masa kerja diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan bagi pegawai untuk melanjutkan pengabdian, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas kinerja aparatur.

Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, meningkatkan tanggung jawab, serta terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Perpanjangan kontrak ini menjadi pesan bahwa perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan harus berjalan seiring dengan komitmen pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.(hkl)

DPRD Makassar

Bapenda