Luwu Timur, Liputan8.id,— Perkara lahan Petani Laoli belum selesai di meja hukum. Namun, aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa kembali menuai keberatan.
Sejumlah Petani Laoli bersama pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026). Mereka membawa satu pesan tegas: hentikan sementara aktivitas di atas objek sengketa dan biarkan proses PTUN Makassar berjalan hingga tuntas.

Para petani mempersoalkan aktivitas yang disebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Menurut pihak petani, lahan tersebut masih menjadi objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak melakukan tindakan di lapangan yang berpotensi mengubah kondisi objek perkara sebelum proses peradilan menghasilkan kepastian hukum.
Keberatan tersebut juga disampaikan melalui video yang beredar di akun Facebook Petani Laoli Melawan.
Dalam penyampaiannya, para petani menekankan pentingnya seluruh pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang diajukan ke PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Bagi mereka, persoalan kemudian berkembang bukan hanya mengenai siapa yang memiliki atau menguasai lahan, tetapi juga mengenai bagaimana objek sengketa diperlakukan ketika proses pemeriksaan di pengadilan masih berlangsung.
Delapan Poin yang Disorot Petani
Dalam surat desakan yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli menyampaikan delapan poin.
Pertama, meminta seluruh aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik maupun tindakan lain yang dapat mengubah objek sengketa dihentikan.
Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual yang berpotensi mengurangi maupun mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.
Ketiga, mereka meminta tidak dilakukan pengerahan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk pengosongan atau penguasaan fisik lahan.
Keempat, pemerintah diminta memastikan tidak terjadi intimidasi, ancaman ataupun kekerasan terhadap masyarakat.
Kelima, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keenam, penyelesaian sengketa didorong tetap dilakukan melalui jalur hukum, dialog dan pendekatan damai.
Ketujuh, setiap tindakan pemerintah diminta berpegang pada kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, HAM serta prinsip kehati-hatian.
Kedelapan, pemerintah diminta tidak mendahului proses pengadilan dengan tindakan faktual di lapangan.
Jangan Sampai Lapangan Mendahului Putusan
Kekhawatiran utama para petani adalah perubahan kondisi fisik maupun penguasaan lahan terjadi ketika perkara masih diperiksa hakim.
Mereka menilai, jika objek sengketa sudah berubah sebelum putusan dijatuhkan, persoalan justru dapat semakin kompleks.
Karena itu, Petani Laoli meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah yang dapat memunculkan kesan bahwa proses di lapangan berjalan lebih cepat dibanding proses hukum di pengadilan.
Bagi mereka, saat ini bukan waktunya menunjukkan siapa yang paling kuat di lapangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Surat desakan itu juga memuat peringatan agar pihak yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan di atas objek sengketa mempertanggungjawabkan konsekuensi yang mungkin timbul.
Persoalan ini kini kembali menjadi perhatian publik Luwu Timur. Apalagi sengketa tersebut telah masuk ke ranah PTUN Makassar, sehingga sikap para pihak selama proses persidangan menjadi sorotan.
Petani Laoli memilih kembali menekan melalui jalur hukum dan meminta pemerintah menahan diri.
Pesan mereka sederhana: jangan biarkan tindakan di lapangan mendahului putusan pengadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP belum menyampaikan tanggapan resmi atas delapan desakan Petani Laoli tersebut.
(Tim)







