Banner Promo
Headline

MoU RS Latopas dengan Apotek Bersama Dipertanyakan, LPM Soroti Harga dan Mekanisme Pengadaan Obat

×

MoU RS Latopas dengan Apotek Bersama Dipertanyakan, LPM Soroti Harga dan Mekanisme Pengadaan Obat

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, liputan8.id — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) mempertanyakan kerja sama pengadaan obat antara RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) dengan Apotek Bersama yang disebut menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama.

Sorotan LPM tidak hanya menyangkut keberadaan MoU, tetapi juga mekanisme pengadaan, penentuan harga obat, proses pemilihan pihak yang bekerja sama, serta alasan manajemen RS Latopas menggandeng Apotek Bersama di tengah informasi bahwa sebelumnya telah terdapat penyedia obat yang bekerja sama dengan rumah sakit.

RS Daya MKSR

Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan dari Kepala Farmasi RS Latopas bahwa kerja sama dengan Apotek Bersama memiliki MoU yang menjadi acuan atau dasar kesepakatan.

Menurut Agung, penjelasan tersebut justru menjadi alasan bagi LPM untuk meminta keterbukaan mengenai substansi MoU tersebut.

“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari kepala farmasi bahwa ada MoU yang menjadi acuan kesepakatan dengan Apotek Bersama. Justru karena disebut ada MoU, kami ingin melihat dan mengetahui isi serta dasar kerja sama tersebut,” tegas Agung.

Ia mempertanyakan siapa yang membuat dan menandatangani MoU, dasar kewenangan pembuatannya, bagaimana proses penentuan Apotek Bersama sebagai pihak yang bekerja sama, serta bagaimana mekanisme pengadaan dan penetapan harga obat dalam kerja sama tersebut.

LPM juga mempertanyakan alasan RS Latopas melakukan kerja sama melalui Apotek Bersama apabila sebelumnya telah terdapat penyedia obat yang menjalin kerja sama dengan rumah sakit.

“Kalau sebelumnya sudah ada penyedia obat yang bekerja sama dengan RS Latopas, mengapa kemudian dilakukan kerja sama melalui MoU dengan Apotek Bersama? Apa dasar dan urgensinya? Apakah murni karena kebutuhan pelayanan dan ketersediaan obat, atau ada pertimbangan lainnya?” ujar Agung.

Selain mekanisme kerja sama, LPM meminta dilakukan pembandingan harga antara obat yang diperoleh melalui Apotek Bersama dengan harga obat yang sama melalui e-purchasing atau mekanisme pengadaan resmi lainnya.

Menurut LPM, pembandingan harga diperlukan untuk memastikan pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, sesuai kebutuhan rumah sakit, serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan rumah sakit.

LPM juga menyoroti sejumlah informasi terkait ketersediaan obat, dugaan keterlambatan pembayaran kepada penyedia, serta dugaan pembelian obat secara langsung melalui Apotek Bersama.

Namun, LPM menegaskan informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari pihak RS Latopas dan pihak terkait lainnya.

Agung menekankan, keberadaan MoU tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran maupun konflik kepentingan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh proses tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi konflik kepentingan atau kepentingan bisnis pribadi. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketika ada kerja sama baru sementara sebelumnya sudah terdapat penyedia obat, publik berhak mengetahui alasan dan dasar kerja sama tersebut,” katanya.

LPM meminta manajemen RS Latopas menjelaskan nilai dan jangka waktu MoU, jenis obat yang tercakup, mekanisme pemesanan, harga satuan, volume pembelian, mekanisme pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan menentukan dan mengevaluasi kerja sama tersebut.

LPM juga mendorong adanya audit terhadap proses pengadaan dan transaksi obat di RS Latopas. Pemeriksaan diharapkan mencakup MoU, proses pemilihan mitra, kewajaran harga, volume pembelian, kesesuaian dengan kebutuhan rumah sakit, serta dokumen pembayaran.

Menurut Agung, transparansi diperlukan agar kerja sama tersebut dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau kerja sama tersebut memang untuk kepentingan pasien dan pelayanan, buka dokumennya secara transparan. Dengan begitu publik bisa melihat bahwa MoU tersebut memang dibuat untuk menjamin ketersediaan obat dan bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu,” pungkas Agung Setiawan.(tim redaksi)

DPRD Makassar

Bapenda