Pemkab Lutra
MKSR
DaerahHeadline

Unit Tipidter Polres Soppeng Turun Tangan, Ganjil-Genap BBM Subsidi Diawasi Ketat

×

Unit Tipidter Polres Soppeng Turun Tangan, Ganjil-Genap BBM Subsidi Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Liputan8.id, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng turun langsung mengawasi penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng Ipda Alfian Saputra Sunardi, S.H., bersama personel.

RS Daya MKSR

Petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan jadwal ganjil-genap yang telah ditentukan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran Pertalite dan Biosolar berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ipda Alfian mengingatkan masyarakat agar tidak langsung datang ke SPBU tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraannya dengan jadwal pengisian.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum ke SPBU, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal pengisian,” tegas Alfian.

Menurutnya, sistem ganjil-genap diberlakukan sebagai bagian dari upaya menata distribusi BBM subsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sampai menghabiskan waktu mengantre panjang, namun akhirnya tidak dapat melakukan pengisian karena nomor polisi kendaraan tidak sesuai jadwal.

Selain memeriksa kendaraan, Unit Tipidter juga memantau kepatuhan pihak SPBU dalam menerapkan aturan tersebut.

“Kami berharap semua pihak ikut mendukung. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Polres Soppeng menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Masyarakat diminta mematuhi sistem ganjil-genap dan tidak mencari celah untuk mengabaikan ketentuan yang telah diberlakukan.

(Red)

DPRD Makassar

Bapenda