Banner Promo

Bapenda
Headline

KONI Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

KONI Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR liputan8.id– Auditor Internal KONI Kota Makassar, Ayuzar, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan KONI tidak akan tinggal diam apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang tidak benar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ayuzar menanggapi tudingan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait dana hibah KONI dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

RS Daya MKSR

Menurut Ayuzar, laporan yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat. Ia juga menyayangkan adanya upaya mengaitkan persoalan dana hibah KONI dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, padahal mekanisme penganggaran hibah telah memiliki prosedur yang jelas.

“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Ayuzar menjelaskan, proses penganggaran dana hibah merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah, sedangkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjalankan proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai penerima hibah, lanjut Ayuzar, KONI memiliki kewajiban mengelola anggaran secara akuntabel. Seluruh penggunaan dana mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program pembinaan olahraga dan operasional organisasi.

Menurutnya, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang menangani hibah. Usulan tersebut kemudian dievaluasi hingga ditetapkan besaran anggaran yang dituangkan dalam NPHD.

Ayuzar juga membeberkan rincian penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11 miliar atau sekitar 80 persen dialokasikan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sementara sekitar Rp1 miliar menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) karena sejumlah program belum dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu pelaksanaan.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026, termasuk kebutuhan transportasi, akomodasi, serta berbagai kegiatan pembinaan yang berlangsung di sejumlah daerah.

Terkait tudingan yang berkembang, Ayuzar menegaskan KONI menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan. Namun apabila ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik ataupun penyebaran informasi yang tidak benar, pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Ayuzar mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Jika diinginkan, saya juga bisa.(amr)