MAKASSAR liputan.id – Kepala SMPN 4 Makassar, Enni, S.Pd., M.Pd., membantah isu yang beredar mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi calon kepala sekolah di Kota Makassar. Menurutnya, pengalaman yang ia alami selama mengikuti seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai prosedur dan tanpa adanya permintaan pembayaran dalam bentuk apa pun.
Enni menjelaskan bahwa dirinya mengikuti program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang diselenggarakan Kementerian setelah mendapat dorongan dari sejumlah rekan. Saat itu, ia diinformasikan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sebagai calon kepala sekolah.

Meski sempat merasa pesimistis karena menilai persaingan cukup ketat, ia tetap memutuskan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Baginya, kesempatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan keyakinan terhadap kemampuan yang dimiliki.
“Awalnya saya ragu karena banyak guru yang juga memiliki kompetensi. Namun saya tetap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Enni menuturkan seluruh rangkaian seleksi dijalani berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga tahapan penilaian kompetensi. Setelah dinyatakan lulus, ia kemudian dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala SMPN 4 Makassar.
Ia menegaskan, selama mengikuti proses tersebut hingga resmi dilantik, dirinya tidak pernah diminta memberikan uang atau pembayaran dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun.
“Sampai saya dilantik dan ditempatkan sebagai Kepala SMPN 4 Makassar, tidak pernah ada permintaan pembayaran kepada saya. Semua proses saya jalani sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Enni.
Menurutnya, isu yang menyebut adanya praktik jual beli jabatan tidak sesuai dengan pengalaman yang ia alami secara langsung. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar dengan bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Enni juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Penyampaian informasi harus berdasarkan fakta. Jangan sampai isu yang belum terbukti justru merugikan banyak pihak,” katanya.
Pernyataan Enni menjadi salah satu klarifikasi dari kepala sekolah yang telah melalui proses seleksi dan pelantikan. Ia menilai pengalaman pribadinya menunjukkan bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya praktik pembayaran sebagaimana isu yang berkembang.
Ia pun berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi kepala sekolah dapat terus terjaga melalui pelaksanaan yang transparan, objektif, dan berorientasi pada kompetensi para peserta.
Apabila diinginkan, saya juga dapat menyesuaikan naskah ini dengan gaya pemberitaan yang lebih investigatif, lebih formal, atau mengikuti gaya penulisan media nasional.(hkl)












