Banner Promo
Pendidikan

Disdik Disebut Beri Izin, Penjualan Kayu Bongkaran SMPN 47 Makassar Rp7 Juta Tuai Pertanyaan

×

Disdik Disebut Beri Izin, Penjualan Kayu Bongkaran SMPN 47 Makassar Rp7 Juta Tuai Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, liputan8.id – Penjualan kayu bekas bongkaran gedung SMPN 47 Makassar senilai sekitar Rp7 juta menjadi perhatian publik. Sorotan bukan semata pada nilai transaksi, tetapi pada bagaimana material yang berasal dari fasilitas pemerintah tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Kepala SMPN 47 Makassar sebelumnya menyampaikan bahwa kayu bekas bongkaran gedung sekolah telah dijual dengan nilai sekitar Rp7 juta. Menurut keterangan kepala sekolah, penjualan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

RS Daya MKSR

Hasil penjualan kayu tersebut, kata kepala sekolah, direncanakan digunakan untuk pembangunan lapangan basket di lingkungan SMPN 47 Makassar.

Rencana penggunaan dana untuk fasilitas olahraga tentu menjadi hal positif bagi siswa. Namun, dari sisi transparansi publik, mekanisme penjualan dan penggunaan hasilnya tetap perlu dijelaskan agar seluruh proses dapat diketahui secara terbuka.

Sejumlah pertanyaan pun muncul, mulai dari dasar penjualan kayu bekas bongkaran, pihak yang memberikan persetujuan, hingga mekanisme penentuan nilai transaksi sekitar Rp7 juta.

Publik juga berkepentingan mengetahui kepada siapa material tersebut dijual, bagaimana hasil penjualan diterima dan dicatat, serta melalui mekanisme apa dana tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan lapangan basket.

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Sebaliknya, hal itu menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan material yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah.

Aktivitas Pengangkutan Material

Pantauan wartawan di lokasi juga menemukan adanya aktivitas pengumpulan dan pengangkutan material bekas bongkaran dari lingkungan SMPN 47 Makassar.

Fakta tersebut semakin membuat mekanisme pengelolaan material bekas bongkaran menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Terlebih, kepala sekolah menyebut bahwa penjualan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Jika memang terdapat persetujuan dari Dinas Pendidikan, publik tentu berkepentingan mengetahui bentuk persetujuan tersebut serta mekanisme yang menjadi dasar pengelolaan dan penjualan material bekas bongkaran.

Rp7 Juta Direncanakan untuk Lapangan Basket

Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa hasil penjualan kayu sekitar Rp7 juta direncanakan digunakan untuk pembangunan lapangan basket.

Rencana tersebut dapat menjadi manfaat langsung bagi peserta didik apabila dilaksanakan melalui mekanisme administrasi yang jelas.

Karena itu, penting untuk diketahui apakah dana hasil penjualan tersebut akan dicatat melalui mekanisme resmi sekolah, siapa yang akan mengelola, serta bagaimana bentuk pembangunan lapangan basket yang direncanakan.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tujuan meningkatkan fasilitas sekolah berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban.

Kabid SMP Merespons Konfirmasi Redaksi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi liputan8.id telah menghubungi pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar yang membidangi SMP melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi disampaikan terkait penjualan kayu bekas bongkaran SMPN 47 Makassar senilai sekitar Rp7 juta serta pernyataan kepala sekolah yang menyebut bahwa penjualan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Pejabat tersebut memberikan respons kepada redaksi.

“Iyee, saya komunikasikan dulu ke kepala seksi dan pihak kepsek dulu. Sebentar sy info ki.”

Redaksi kemudian menunggu penjelasan lanjutan sebagaimana disampaikan dalam pesan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang diterima redaksi terkait dasar persetujuan penjualan, mekanisme pengelolaan material, dasar penetapan nilai Rp7 juta, maupun mekanisme penggunaan hasil penjualan untuk pembangunan lapangan basket.

Redaksi juga telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan kepada redaksi.

Publik Menanti Penjelasan

Belum adanya tanggapan dari Dinas Pendidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Redaksi tetap memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar, pihak SMPN 47 Makassar, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Publik pada dasarnya tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai boleh atau tidaknya material bekas bongkaran tersebut dijual.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana proses penjualan dilakukan, bagaimana nilai transaksi ditentukan, bagaimana hasil penjualan dicatat, serta bagaimana dana tersebut akan digunakan.

Nilai sekitar Rp7 juta mungkin bukan angka besar dalam konteks anggaran pemerintah. Namun, prinsip transparansi tetap penting karena material yang menjadi objek transaksi berasal dari fasilitas yang digunakan untuk kepentingan publik.

Rencana pembangunan lapangan basket tentu dapat menjadi langkah positif bagi siswa. Namun, tujuan tersebut idealnya berjalan beriringan dengan administrasi yang jelas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Karena itu, penjelasan Dinas Pendidikan Kota Makassar dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai status kayu bekas bongkaran SMPN 47 Makassar, dasar penjualannya, bentuk persetujuan yang diberikan, serta mekanisme penggunaan hasil penjualan sekitar Rp7 juta tersebut.

Redaksi liputan8.id tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar, pihak sekolah, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi.

Setiap tanggapan resmi yang diterima redaksi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan transparansi informasi kepada publik.(tim redaksi)

DPRD Makassar

Bapenda