MAKASSAR liputan8.id – Polemik pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan belum menunjukkan titik terang. Saat DPRD Sulsel menyatakan persoalan yang menjadi dasar evaluasi para kepala sekolah telah ditindaklanjuti, dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru memunculkan pertanyaan lain mengenai tata kelola anggaran pendidikan.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel, Ketua Komisi E Andi Tenri Indah menyebut temuan yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian dan penyelesaian administratif.
Pernyataan tersebut seolah menutup satu bab polemik yang dalam beberapa pekan terakhir menyita perhatian publik. Namun di saat yang sama, publik dihadapkan pada fakta lain yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya pelampauan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp30.984.020.309 pada sejumlah komponen belanja pendidikan.
Nilai tersebut terdiri atas Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp6,37 miliar, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp17,48 miliar, Belanja Modal Bangunan Gedung Pendidikan Rp4,03 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp2,63 miliar, serta Hibah BOS Sekolah Swasta sebesar Rp464 juta.
BPK menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena perubahan penggunaan dana hasil rekonsiliasi tidak disampaikan dan tidak diinput ke dalam aplikasi ARKAS pada saat perubahan anggaran dilakukan. Akibatnya, sistem tidak mencatat perubahan pagu, sementara realisasi penggunaan anggaran tetap berjalan.
Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, besarnya nilai yang tercantum dalam dokumen auditor negara menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian dan pengawasan anggaran pendidikan di Sulawesi Selatan.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait keterkaitan antara evaluasi kepala sekolah dan temuan auditor negara.
“Jika persoalannya dianggap selesai, maka penting untuk menjelaskan kepada publik apa yang telah diselesaikan dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas,” ujarnya.
Farid menilai fokus evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada kepala sekolah. Menurutnya, pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai unsur dalam sistem pendidikan juga perlu mendapat perhatian.
“Ketika auditor menemukan persoalan tata kelola dalam skala besar, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya pada pelaksana di tingkat sekolah, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang seharusnya berfungsi mencegah persoalan sejak awal,” katanya.
Polemik ini semakin menarik perhatian karena hingga kini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai indikator yang menjadi dasar evaluasi terhadap 326 kepala sekolah tersebut.
Apakah evaluasi dilakukan murni karena persoalan administrasi?
Apakah berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK?
Ataukah terdapat pertimbangan lain dalam proses penilaian kinerja kepala sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih belum terjawab secara utuh.
Di sisi lain, Sulawesi Selatan mengelola anggaran fungsi pendidikan yang mencapai sekitar Rp3,63 triliun pada Tahun Anggaran 2024. Dengan besarnya anggaran tersebut, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi semakin relevan.
Karena itu, polemik pengunduran diri 326 kepala sekolah tidak lagi sekadar berbicara soal pergantian jabatan. Isu ini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana anggaran pendidikan dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka dari seluruh pihak terkait agar polemik yang berkembang tidak hanya berhenti pada isu pengunduran diri massal, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.(*)







