Makassar liputan8.id — Paket pekerjaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Re-Design Master Plan RSUD Labuang Baji senilai Rp1,5 miliar menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar penggunaan mekanisme swakelola dalam pekerjaan yang secara umum dikenal sebagai pekerjaan konsultansi teknis spesialis.
Sorotan tersebut muncul setelah data administrasi paket menunjukkan pekerjaan dilaksanakan melalui skema swakelola oleh perangkat daerah. Di sisi lain, pekerjaan penyusunan DED rumah sakit lazimnya membutuhkan keterlibatan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari arsitektur rumah sakit, struktur bangunan, mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), hingga penyusunan dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zhul, menilai publik berhak mengetahui alasan penggunaan metode swakelola pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh kebutuhan tenaga ahli dan perangkat pendukung pekerjaan tersedia secara internal sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan melalui swakelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi diperlukan karena hasil pekerjaan perencanaan menjadi fondasi utama pembangunan atau pengembangan fasilitas rumah sakit di masa mendatang.
Selain metode pelaksanaan, perhatian juga tertuju pada bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang dalam data administrasi disebut menggunakan bukti pembelian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara karakter pekerjaan konsultansi dan dokumen pertanggungjawaban yang digunakan.
Dalam praktik jasa konsultansi, output yang umumnya dihasilkan berupa dokumen teknis seperti gambar perencanaan, laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, perhitungan teknis, RAB, hingga dokumen master plan yang dapat diverifikasi secara administratif maupun teknis.
“Publik tentu ingin mengetahui output konkret dari penggunaan anggaran Rp1,5 miliar tersebut. Semakin terbuka informasi yang diberikan, semakin mudah pula menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang,” kata Zhul.
Sorotan lainnya berkaitan dengan data administrasi kegiatan yang disebut menunjukkan perbedaan waktu antara penyelesaian pekerjaan, realisasi administrasi, dan pencatatan dokumen. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Sejumlah pemerhati pengadaan menyebut bahwa pelaksanaan swakelola pada pekerjaan teknis membutuhkan dukungan dokumen yang lengkap, antara lain justifikasi pemilihan metode swakelola, daftar tenaga pelaksana, surat keputusan tim, hingga bukti hasil pekerjaan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Labuang Baji terkait beberapa hal mendasar, yakni alasan penggunaan mekanisme swakelola, identitas dan kompetensi pelaksana teknis, keberadaan dokumen hasil DED, serta bentuk pertanggungjawaban anggaran yang digunakan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Labuang Baji belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(tim redaksi)







