Pemkab Lutra
Pendidikan

Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Makassar Gelar Sosialisasi Sadar Hukum di SMPN 35

×

Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Makassar Gelar Sosialisasi Sadar Hukum di SMPN 35

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LIPUTAN8.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar menggelar sosialisasi sadar hukum kepada murid SMP Negeri 35 Makassar, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar tentang pentingnya menaati hukum serta mencegah kenakalan remaja sejak dini.

Sosialisasi tersebut mengangkat materi “Kenakalan Remaja , Pencegahan dan Penanganan” dengan peserta yang terdiri atas pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), para ketua kelas, serta pengurus ekstrakurikuler SMPN 35 Makassar.

RS Daya MKSR

Kepala SMPN 35 Makassar, Amiruddin D, S.Pd., M.Pd., menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Makassar tersebut.

Menurutnya, sosialisasi sadar hukum menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada siswa sejak dini, khususnya terkait kenakalan remaja dan berbagai konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Kegiatan seperti ini sangat penting bagi siswa agar mereka memahami hukum, mengetahui batasan dalam berperilaku, serta dapat menghindari kenakalan remaja,” ujar Amiruddin.

Ia berharap materi yang disampaikan tim Kejaksaan dapat dipahami dan diterapkan para siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

“Harapan kami, anak-anak dapat mengambil pelajaran dari kegiatan ini dan menjadi lebih sadar hukum, disiplin, serta mampu memilih pergaulan yang positif,” tambahnya.

Sementara itu, keterlibatan pengurus OSIS, ketua kelas, dan pengurus ekstrakurikuler diharapkan dapat memperluas penyampaian pesan-pesan sadar hukum kepada siswa lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, para pelajar juga diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk kenakalan remaja, memahami dampaknya, serta mengetahui langkah pencegahan dan penanganannya.

Edukasi hukum sejak usia sekolah menjadi salah satu langkah penting dalam membangun karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan menghormati aturan.

Dengan adanya sosialisasi ini, SMPN 35 Makassar terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.(amr)

DPRD Makassar

Bapenda