JAKARTA liputan.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (29/9/2026).
Budi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga menjelang malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” kata Budi usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangannya terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan keterangan yang dibutuhkan.
Menurut Budi, kehadirannya memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dilaporkan Faizal Assegaf
Laporan terhadap Budi sebelumnya dibuat Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya pada April 2026.
Faizal melaporkan Budi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal sebelumnya menyatakan keberatan terhadap pernyataan yang disampaikan Budi terkait dirinya dalam konteks penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Budi menegaskan keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai juru bicara KPK merupakan bagian dari proses profesional dan berbasis pada fakta serta proses hukum yang dilakukan lembaganya.
Ia juga menyatakan tidak ada persoalan pribadi dengan pihak pelapor.
Proses penanganan laporan tersebut kini masih berjalan di Polda Metro Jaya.(hkl)








