Makassar, Liputan8.id, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Rapat Koordinasi Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup UIN Alauddin Makassar Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang profesional, disiplin, dan akuntabel di lingkungan kampus.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Rektor II, Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, pada Senin (12/12/2026).
Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Anwar Abubakar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), para kepala bagian, Kepala Tata Usaha (KTU) fakultas, ketua tim kerja, kepala subbagian, serta sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup UIN Alauddin Makassar.
Dalam arahannya, Anwar Abubakar menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja.
Rekomendasi tersebut difokuskan pada penataan, pembinaan, serta penyegaran ASN guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) berjalan lebih optimal dan selaras dengan prinsip profesionalisme ASN.
“Dari pertemuan ini, ada beberapa rekomendasi strategis yang akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat. Ini bagian dari upaya penyegaran SDM agar kinerja ASN semakin profesional dan bertanggung jawab,” ujar Anwar.
Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kependidikan (tendik) memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan ASN yang tidak menunjukkan kinerja optimal, pimpinan unit kerja wajib melakukan pembinaan secara berjenjang sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin ASN.
“Ketika ada tendik yang tidak maksimal menjalankan tugasnya, mekanisme pembinaan sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi disiplin ASN. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan agar penanganan persoalan kedisiplinan ASN tidak serta-merta dibawa ke tingkat pimpinan universitas.
Ia menilai bahwa unit kerja memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap kinerja ASN di lingkup masing-masing.
“Semua jangan langsung ke pimpinan universitas. Harus ada upaya pembinaan di unit masing-masing terlebih dahulu, sesuai mekanisme dan jenjang yang ada,” jelasnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) terkait pembinaan dan penegakan disiplin ASN telah tersedia secara jelas. SOP tersebut mencakup tahapan pembinaan mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis, yang wajib diterapkan secara konsisten oleh pimpinan unit kerja.
Apabila proses pembinaan tersebut tidak menunjukkan adanya perubahan kinerja, Anwar meminta pimpinan unit kerja untuk berani mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sudah ditegur secara lisan dan tertulis tetapi masih tidak menunjukkan perubahan, pimpinan unit harus berani mengambil langkah lanjutan.
“Pemberian sanksi bukan untuk menghukum, tetapi demi penegakan disiplin dan profesionalisme ASN,” tambahnya.
Selain membahas aspek kedisiplinan ASN, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyegarkan kembali pemahaman terkait tugas-tugas administrasi, khususnya bagi para kepala bagian.
Menurut Anwar, masih terdapat beberapa aspek administratif yang perlu dibenahi agar sistem pelayanan dan efektivitas organisasi dapat berjalan lebih optimal.
“Kita juga melakukan refresh terkait tugas-tugas administrasi. Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama di level bagian, agar sistem administrasi kita semakin tertata dan optimal,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Biro AUPK UIN Alauddin Makassar berharap penataan ASN Tahun 2026 dapat berjalan secara lebih terarah, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan prima.
Upaya ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
(Red)









