Pemkab Lutra
DaerahHeadlineHukrim

Satresnarkoba Polres Soppeng Gerebek Rumah di Cenrana, Lima Paket Diduga Sabu Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Soppeng Gerebek Rumah di Cenrana, Lima Paket Diduga Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Liputan8.id, Satresnarkoba Polres Soppeng kembali bergerak membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, menjadi sasaran penggerebekan pada Selasa malam (15/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFW (56). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

RS Daya MKSR

Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.40 Wita, setelah Satresnarkoba memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berlanjut pada pemeriksaan dan penggeledahan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H.

Lima sachet yang ditemukan terdiri atas dua paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil, dengan total berat sekitar 1,81 gram.

Tak berhenti pada lima paket tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya satu set bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu wadah permen Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Redmi warna hitam.

AFW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Soppeng masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan terduga pelaku terus dilakukan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan sampel urine di laboratorium sesuai prosedur.

AFW masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Red)

DPRD Makassar

Bapenda