MAKASSAR liputan8.id– Era baru pelayanan perpajakan daerah mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Melalui inovasi PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengungkapkan bahwa PAMUNGKAS dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

“Inovasi PAMUNGKAS ini khususnya untuk wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujar Andi Asminullah saat memaparkan inovasi tersebut dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).
Melalui PAMUNGKAS, masyarakat dapat melakukan berbagai layanan administrasi perpajakan secara mandiri, mulai dari pengecekan data objek pajak, pengajuan perbaikan data, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran pajak secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran.
Seluruh proses tersebut dilakukan secara digital sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau datang berkali-kali ke kantor pelayanan Bapenda.
Pada tahap awal, PAMUNGKAS difokuskan untuk layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fokus ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan sistem sebelum nantinya dikembangkan untuk seluruh jenis pajak daerah di Kota Makassar.
Salah satu keunggulan utama PAMUNGKAS adalah telah terintegrasi dengan Lontara Plus, platform layanan digital Pemerintah Kota Makassar. Integrasi ini membuat masyarakat cukup menggunakan satu ekosistem digital untuk mendapatkan layanan perpajakan.
“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” jelas Andi Asminullah.
Menurutnya, integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik digital yang lebih sederhana dan efisien. Masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam pembayaran pajak, tetapi juga dapat memastikan data objek pajaknya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain meningkatkan kenyamanan wajib pajak, PAMUNGKAS juga menjadi strategi Bapenda Makassar dalam memperkuat akurasi basis data perpajakan daerah. Data yang valid dan terbarui akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin banyak wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi,” terang Andi.
Saat ini, PAMUNGKAS masih dalam tahap pilot project di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem berjalan optimal, baik dari sisi pelayanan, akurasi data, kemudahan penggunaan, maupun integrasi dengan sistem digital pemerintah kota.
Setelah melalui proses evaluasi dan penyempurnaan, layanan PAMUNGKAS akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah Kota Makassar.
Bapenda Makassar berharap inovasi ini tidak hanya menjadi layanan pembayaran pajak, tetapi berkembang menjadi ekosistem pelayanan perpajakan daerah yang terpadu.
Dengan hadirnya PAMUNGKAS, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, cepat, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Inovasi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak melalui pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat,” tutup Andi Asminullah.(hkl)







