Banner Promo

Bapenda
Pendidikan

Ketua MKKS SMP Makassar Kaswadi Bantah Isu Jual Beli Jabatan: Penentuan Kepala Sekolah Kewenangan Pemerintah

×

Ketua MKKS SMP Makassar Kaswadi Bantah Isu Jual Beli Jabatan: Penentuan Kepala Sekolah Kewenangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Liputan.id – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Makassar, Drs. Kaswadi, M.Pd., membantah isu yang menyebut adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kota Makassar.

Kaswadi yang juga merupakan Kepala SMP Negeri 5 Makassar menegaskan bahwa sebagian kepala sekolah yang baru dilantik merupakan kepala sekolah definitif yang juga ada BCKS kementrian  yang telah melalui mekanisme dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

RS Daya MKSR

“Jadi tidak ada itu yang namanya jual beli jabatan,” tegas Kaswadi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, proses penempatan maupun pelantikan kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi, bukan karena adanya praktik transaksional.

Kaswadi juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyusunan daftar nama kepala sekolah yang akan dilantik. Menurutnya, Ketua MKKS tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja yang akan menduduki jabatan kepala sekolah.

“Itu bukan kewenangan saya. Penyusunan nama-nama kepala sekolah yang akan dilantik sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas dapat merugikan banyak pihak, terutama para kepala sekolah yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur.

Kaswadi juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang telah berjalan dan memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Makassar.(amr)