Banner Promo
Headline

DED RSUD Labuang Baji Rp1,5 Miliar Disorot, Publik Tunggu Penjelasan Soal Swakelola dan Hasil Pekerjaan

×

DED RSUD Labuang Baji Rp1,5 Miliar Disorot, Publik Tunggu Penjelasan Soal Swakelola dan Hasil Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

DED RSUD Labuang Baji Rp1,5 Miliar Disorot, Publik Tunggu Penjelasan Soal Swakelola dan Hasil Pekerjaan

Makassar, liputan8.id – Paket pekerjaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Re-Design Master Plan RSUD Labuang Baji senilai Rp1,5 miliar menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar penggunaan mekanisme swakelola pada pekerjaan yang umumnya masuk kategori jasa konsultansi teknis spesialis.

Perhatian tersebut mencuat setelah data administrasi paket menunjukkan pekerjaan dilaksanakan melalui skema swakelola oleh perangkat daerah. Padahal, penyusunan DED rumah sakit lazimnya membutuhkan keterlibatan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari arsitektur rumah sakit, struktur bangunan, mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), hingga penyusunan dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zhul, menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan pemilihan metode tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh kebutuhan tenaga ahli dan perangkat pendukung pekerjaan tersedia secara internal sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan melalui swakelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Zhul, transparansi penting karena dokumen perencanaan menjadi fondasi utama bagi pembangunan maupun pengembangan fasilitas rumah sakit di masa mendatang.

Selain metode pelaksanaan, perhatian juga tertuju pada bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang dalam data administrasi disebut menggunakan bukti pembelian. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme pertanggungjawaban dengan karakter pekerjaan konsultansi yang menghasilkan produk berupa dokumen teknis.

Dalam praktik jasa konsultansi, output yang lazim dihasilkan meliputi gambar perencanaan, laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, perhitungan teknis, RAB, hingga dokumen master plan yang dapat diverifikasi secara administratif maupun teknis.

“Publik tentu ingin mengetahui output konkret dari penggunaan anggaran Rp1,5 miliar tersebut. Semakin terbuka informasi yang diberikan, semakin mudah pula menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang,” kata Zhul.

Sorotan lain muncul terkait data administrasi kegiatan yang disebut menunjukkan adanya perbedaan waktu antara penyelesaian pekerjaan, realisasi administrasi, dan pencatatan dokumen. Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Sejumlah pemerhati pengadaan menyebut pelaksanaan swakelola pada pekerjaan teknis semestinya didukung dokumen yang memadai, antara lain justifikasi pemilihan metode, daftar tenaga pelaksana, surat keputusan tim, serta bukti hasil pekerjaan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Labuang Baji terkait sejumlah aspek mendasar, mulai dari alasan penggunaan mekanisme swakelola, identitas dan kompetensi tenaga pelaksana, keberadaan dokumen hasil DED, hingga bentuk pertanggungjawaban anggaran yang digunakan.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Labuang Baji belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian publik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

(Amir)