MAKASSAR, LIPUTAN8.ID — Janji politik Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk meringankan beban masyarakat mulai dirasakan warga. Melalui program pembebasan iuran atau retribusi sampah, sebanyak 15.177 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Tamalate kini telah masuk dalam cakupan penerima.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate yang digelar di Vinue CPI, Minggu (6/9/2026) malam.

Munafri mengatakan, program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
“Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga,” ujar Munafri.
Namun, kebijakan tersebut tidak semata-mata diberikan sebagai bentuk keringanan ekonomi. Pemkot Makassar juga menjadikannya sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, khususnya melalui pemilahan dari rumah.
Di Kecamatan Tamalate, sebanyak 15.177 KK telah masuk dalam program tersebut. Rinciannya, 1.926 KK pengguna listrik 450 VA dan 7.381 KK pengguna listrik 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Sementara pada 2026, pemerintah memperluas cakupan penerima hingga pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA. Perluasan tersebut mencakup tambahan sebanyak 5.870 KK.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelas Munafri.
Untuk memastikan perluasan program tepat sasaran, Munafri mengatakan pendataan dan survei lapangan akan dilakukan, khususnya terhadap calon penerima baru. Langkah tersebut dinilai penting agar data penerima benar-benar valid dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Munafri juga meminta camat, lurah hingga jajaran RT/RW memastikan rumah tangga penerima mendapatkan tanda berupa stiker. Penanda tersebut diharapkan menjadi bentuk transparansi sekaligus memudahkan masyarakat mengetahui rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan iuran.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” tegasnya.
Meski bebas iuran, Munafri menekankan penerima program tetap memiliki kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu syarat utama yang ditekankan adalah masyarakat harus melakukan pemilahan sampah dari rumah.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegas Munafri.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan.
“Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat,” ujarnya.
Munafri menegaskan pemerintah tidak ingin mewariskan kota yang kotor dan tidak sehat kepada generasi berikutnya. Sebaliknya, pembangunan kebersihan kota harus diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
“Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat,” sambungnya.
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat,” seru Munafri.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate. Ia menegaskan Pemkot Makassar tidak melarang masyarakat berdagang maupun mencari nafkah.
Namun, aktivitas perdagangan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan di lokasi yang dilarang atau berpotensi mengganggu hak masyarakat lainnya.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang. Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana,” harap Munafri.
Saya memilih judul 15.177 KK karena angka tersebut merupakan total cakupan penerima di Tamalate, sedangkan 5.870 KK adalah tambahan penerima pada 2026. Judul pertama yang menyebut 9.307 KK berpotensi membingungkan karena angka itu hanya hasil penjumlahan penerima 450 VA dan 900 VA.(hkl)







