MAKASSAR, liputan8.id – Lurah Tamangapa, Kecamatan Manggala, Muhammad Sadli, SE., M.Si., membantah tegas dugaan adanya praktik mark up retribusi sampah yang mencuat melalui pemberitaan salah satu media online berjudul “Lurah Tamangapa Akui Warga Wajib Terima SKRD, Dugaan Markup Iuran Sampah Kian Terbuka”.
Sadli menegaskan, penarikan retribusi pelayanan kebersihan di wilayah Kelurahan Tamangapa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.
“Tidak ada itu mark up retribusi sampah. Semua sudah sesuai aturan. Ada SKRD yang dikeluarkan oleh kecamatan sebagai dasar penagihan,” kata Sadli, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan kategori daya listrik pelanggan yang sebelumnya telah didata melalui RT dan RW setempat. Data tersebut kemudian menjadi dasar penetapan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.“Sudah didata melalui RT dan RW berdasarkan meteran KWH masing-masing. Semua itu sudah diatur dalam Perwali,” ujarnya.
Dalam Lampiran Perwali Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, pelanggan kategori keluarga miskin dengan daya listrik R1 450 VA hingga R1 900 VA dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya listrik R1M 900 VA dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan, pelanggan R1 1.300 VA sebesar Rp20 ribu per bulan, pelanggan R1 2.200 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan pelanggan R1 3.500 VA sebesar Rp50 ribu per bulan.
Menanggapi adanya dugaan selisih tarif yang dibebankan kepada warga, Sadli menilai mekanisme yang berlaku tidak membuka ruang bagi praktik mark up karena penerbitan SKRD dan penyetoran retribusi seluruhnya berada di bawah kewenangan kecamatan.
“Bagaimana caranya mark up, sementara SKRD dari kecamatan dan tidak pernah singgah di kelurahan. Langsung ke warga melalui petugas kebersihan, lalu hasil penarikan langsung disetorkan ke kecamatan,” tegasnya.
Ia juga mengaku kesulitan melakukan penelusuran atas laporan yang beredar karena pelapor tidak mencantumkan identitas. Padahal, menurutnya, identitas pelanggan diperlukan untuk mencocokkan klasifikasi daya listrik dan besaran tarif yang dikenakan.
“Kalau identitasnya diketahui, tentu bisa kita cek bersama apakah memang ada persoalan atau tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan Perwali,” jelasnya.
Sadli menambahkan, proses penagihan retribusi tidak dilakukan oleh pihak kelurahan secara langsung, melainkan oleh petugas kebersihan di bawah koordinasi pengawas kebersihan dengan bantuan RT setempat.
“Petugas yang turun melakukan penagihan adalah pengawas kebersihan beserta anggotanya, dibantu RT setempat,” katanya.
Terkait pelayanan pengangkutan sampah, Sadli mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama saat musim hujan yang menyebabkan aktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terganggu.
“Secara umum pengambilan sampah berjalan lancar. Hanya saja saat musim hujan kondisi di TPA licin sehingga armada pengangkut terlambat kembali untuk melayani titik berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Kebersihan Kelurahan Tamangapa, Iwan, menjelaskan bahwa angka Rp25 ribu yang sempat dipersoalkan sebagian warga merupakan tarif lama sebelum diberlakukannya Perwali Nomor 13 Tahun 2025.
“Dulu memang tarifnya Rp25 ribu. Setelah Perwali terbaru berlaku, tarif disesuaikan berdasarkan daya listrik pelanggan,” kata Iwan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengangkutan sampah di wilayah Tamangapa dilakukan tiga kali dalam sepekan karena armada yang tersedia harus melayani sejumlah titik secara bergantian.
“Selain kendala di lapangan, kami juga masih terbatas dari sisi jumlah armada pengangkut. Karena itu jadwal pengangkutan dilakukan tiga kali dalam seminggu,” pungkasnya.
Meski dugaan mark up sempat mencuat ke publik, pihak Kelurahan Tamangapa memastikan seluruh mekanisme penarikan retribusi berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan membuka ruang klarifikasi apabila terdapat warga yang merasa tarif yang dibebankan tidak sesuai dengan ketentuan.(hkl)







