Pemkab Lutra
MKSR
Headline

Amran Murka! 600 Ton Beras Subsidi Diduga Disulap Jadi Beras Premium, Hak Rakyat Kecil Dirampas

×

Amran Murka! 600 Ton Beras Subsidi Diduga Disulap Jadi Beras Premium, Hak Rakyat Kecil Dirampas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Liputan8.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan kemarahan setelah menemukan dugaan penyalahgunaan beras subsidi pemerintah. Sebanyak 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih mahal.

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur. Praktik yang diduga dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab itu menjadi perhatian serius karena beras subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat agar bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

RS Daya MKSR

Beras yang seharusnya membantu menjaga daya beli masyarakat diduga justru dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan. Kemasan SPHP dibongkar, kemudian beras dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perdagangan beras. Di balik program subsidi tersebut, terdapat kepentingan masyarakat kecil yang setiap hari harus berjuang memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah tekanan harga pangan.

Amran menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan beras subsidi merupakan tindakan serius karena berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah.

Kemarahan Amran bahkan terlihat dari pernyataannya yang meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menyampaikan bahwa apabila hukuman mati dimungkinkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, hukuman tersebut pantas dipertimbangkan bagi pelaku.

Pernyataan keras tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak ingin program subsidi pangan dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

Tidak hanya pelaku usaha, Amran juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum pejabat. Ia menegaskan, pejabat yang terbukti terlibat harus dicopot dari jabatannya dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkembangan penanganan kasus hingga 29 Oktober 2026, delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah dicopot, dua pejabat lainnya diberikan peringatan, sementara sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum.

Langkah penindakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencopotan jabatan maupun pemeriksaan sejumlah pihak. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap asal beras, jalur distribusi, pihak yang terlibat, hingga keuntungan yang diperoleh dari dugaan penyimpangan tersebut.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana beras yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat diduga keluar dari jalur distribusi sebagaimana mestinya. Pengawasan yang ketat diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebab, subsidi pangan bukan fasilitas untuk memperkaya segelintir orang. Program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada harga kebutuhan pokok yang terjangkau.

Kini, masyarakat menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.(hkl)

Liputan8.id

DPRD Makassar

Bapenda