MAKASSAR liputan8.id – Ada yang janggal di balik pengadaan buku menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sulawesi Selatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pola serupa pada 198 satuan pendidikan. Buku disebut sudah dipesan, disiapkan bahkan sebagian telah tiba di sekolah, sementara transaksi resmi melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) baru dilakukan kemudian.
Lebih jauh, BPK menemukan adanya sales penerbit yang berhubungan langsung dengan sekolah. Sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai penyedia dalam SIPLah disebut tidak berhubungan langsung dengan sekolah dan hanya digunakan untuk memproses transaksi melalui sistem.

Yang membuat temuan ini semakin serius, akun SIPLah milik sekolah juga ditemukan dapat diakses atau digunakan pihak lain.
Di balik rangkaian tersebut, BPK menemukan potongan harga atau rabat pengadaan buku dengan total mencapai Rp3.175.452.333.
Uang itu memang telah dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah.Tetapi pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar soal uang yang sudah dikembalikan.Siapa yang sejak awal menentukan buku, harga, penerbit dan perusahaan penyedia?
Buku Datang Dulu, SIPLah Kemudian
Pola yang ditemukan BPK menggambarkan urutan yang patut diperhatikan:
sales datang → buku ditawarkan atau disepakati → pesanan dibuat → buku disiapkan → buku dikirim → sekolah menerima barang → transaksi SIPLah diproses.
Jika pola tersebut terjadi, maka proses pengadaan secara substantif telah berlangsung sebelum transaksi elektronik dilakukan.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian tanggal antara faktur barang, surat pesanan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam aplikasi SIPLah.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pemesanan buku sebenarnya telah berlangsung sebelum transaksi tercatat dalam sistem.
Padahal, SIPLah semestinya menjadi bagian dari mekanisme pengadaan, bukan sekadar tempat mencatat transaksi yang sudah disepakati sebelumnya.
Jejaknya Bahkan Muncul Sebelum RKAS
Temuan BPK tidak berhenti pada saat transaksi.Pemeriksa menemukan indikasi bahwa pembicaraan mengenai buku dan harga sudah berlangsung sejak sebelum penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS).
Dalam pemeriksaan terhadap SMAN 1 Barru, misalnya, BPK menemukan kertas kerja pemilihan buku.
Sekolah disebut telah berkoordinasi dengan sales penerbit mengenai jenis, jumlah dan harga buku sebelum RKAS 2025 disusun.
Setelah itu, sekolah dan penerbit disebut membuat kesepakatan mengenai pesanan buku yang akan diproses setelah dana BOSP masuk.Pertanyaannya sederhana tetapi penting.Jika buku dan harga telah ditentukan sebelum proses pengadaan melalui SIPLah, bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan secara objektif?
Sales Disebut Mengatur Jalur Transaksi
BPK juga menemukan hubungan langsung antara sekolah dan sales penerbit.
Dalam sejumlah keterangan yang dicatat pemeriksa, kepala satuan pendidikan disebut tidak pernah berkomunikasi langsung dengan perusahaan penyedia yang tercatat dalam SIPLah.
Komunikasi justru berlangsung dengan sales penerbit.
Sales datang ke sekolah, menawarkan atau mengarahkan pemesanan buku, kemudian sekolah diarahkan melakukan transaksi melalui perusahaan tertentu.
BPK melakukan konfirmasi terhadap sejumlah perusahaan, di antaranya CV KI, CV NMA dan CV SMU.
Dalam keterangan pemeriksaan, perusahaan-perusahaan tersebut disebut menyatakan bahwa kesepakatan pembelian dilakukan melalui sales penerbit dan mereka tidak bertemu langsung dengan pihak sekolah.
Perusahaan tersebut disebut digunakan untuk memproses transaksi melalui SIPLah dengan keuntungan sekitar 1,5 persen hingga 2,5 persen.
Dalam LHP BPK, perusahaan tersebut bahkan disebut sebagai “perusahaan pinjaman.”
Temuan ini membuka ruang pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan transaksi.
Akun SIPLah Sekolah Ikut Terseret
Persoalan berikutnya menyentuh akses ke sistem.Dalam kasus SMAN 1 Barru, pemesanan awal disebut dilakukan melalui nota pesanan manual kepada penerbit.
Setelah buku tersedia, penerbit melalui sales kemudian memproses transaksi melalui SIPLah menggunakan akun kepala satuan pendidikan.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pemeriksaan BPK, transaksi elektronik dilakukan setelah proses pemesanan dan penyediaan barang sudah berjalan.
Jika akses akun sekolah diberikan kepada pihak lain, maka perlu dipastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dalam sistem dan siapa yang mengambil keputusan pengadaan.Sebab, akun SIPLah bukan sekadar akun administratif.
Di dalamnya terdapat jejak transaksi yang menentukan penyedia, nilai pembelian dan proses pengadaan sekolah.
Rabat 40 Persen, Total Rp3,17 Miliar
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah potongan harga.Dari pemeriksaan terhadap 198 satuan pendidikan, BPK menemukan potongan penjualan dan/atau pengadaan buku dengan persentase 5 persen hingga 40 persen dari nilai pembelian.
Potongan tersebut disebut diberikan setelah pembayaran dilakukan bendahara BOSP kepada penyedia.
Bentuknya berupa uang tunai maupun transfer kepada kepala satuan pendidikan, bendahara, atau pihak yang berhubungan dengan penerbit.
Totalnya mencapai:
Rp3.175.452.333
BPK mencatat seluruh potongan tersebut telah dipulihkan melalui 198 Surat Tanda Setoran (STS) dengan nilai yang sama.
Namun, pengembalian uang bukan berarti seluruh persoalan selesai.
Justru muncul pertanyaan baru:
Mengapa potongan tersebut tidak diperhitungkan sejak awal dalam nilai pengadaan buku?
Ada Lagi Kelebihan Pembayaran Rp350,8 Juta
Selain rabat Rp3,17 miliar, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja buku sekurang-kurangnya Rp350.817.500.
Angka tersebut merupakan temuan berbeda dari potongan yang telah dipulihkan.
BPK mengaitkan kondisi tersebut antara lain dengan belum optimalnya pengawasan Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengarah tim pembinaan dan pengawasan Dana BOSP.
Di tingkat sekolah, kepala satuan pendidikan juga dinilai belum sepenuhnya memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengendalikan?
Jika seluruh temuan tersebut dirangkai, terlihat sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian.
Siapa yang menentukan daftar buku?
Siapa yang menentukan harga?
Siapa yang pertama kali memesan?
Siapa yang menghubungi penerbit?
Mengapa sales penerbit menjadi penghubung utama?
Mengapa ada perusahaan yang disebut hanya digunakan untuk transaksi SIPLah?
Siapa yang mengakses akun SIPLah sekolah?
Mengapa barang bisa tiba sebelum transaksi resmi dibuat?
Dan yang paling penting:
Siapa yang menerima potongan harga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk membedakan apakah persoalan yang terjadi semata-mata merupakan kesalahan prosedur atau terdapat pola pengadaan yang sejak awal telah diarahkan di luar sistem.
Pemerintah Diminta Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
Temuan BPK semestinya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan buku Dana BOSP di Sulawesi Selatan.Audit tidak cukup hanya memastikan uang telah dikembalikan.
Jejak transaksi perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir: RKAS, daftar buku, komunikasi dengan penerbit, nota pesanan, invoice, tanggal pengiriman, transaksi SIPLah, pengguna akun, perusahaan penyedia, rekening pembayaran, rabat, pihak penerima potongan, BAST hingga bukti setoran pemulihan.
Jika pola yang sama muncul pada banyak sekolah, maka perlu dipastikan apakah hal tersebut merupakan kesalahan administratif yang berulang atau terdapat pola tertentu dalam pelaksanaan pengadaan.
BPK Sudah Membuka Jejaknya, Kini Tinggal Ditelusuri
Temuan BPK dalam LHP atas belanja daerah dan pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 menjadi pintu masuk penting untuk melihat bagaimana pengadaan buku sekolah sebenarnya berjalan.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana. Temuan pemeriksaan BPK bukan putusan pengadilan.
Namun, temuan tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengadaan.
Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sekolah yang disebut dalam LHP, penerbit buku, sales penerbit maupun perusahaan penyedia.
Sebab, ketika buku sudah dipesan sebelum SIPLah, barang sudah tiba sebelum transaksi, akun sekolah dapat digunakan pihak lain, dan rabat mencapai Rp3,17 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana sebenarnya proses tersebut berlangsung.Bukan hanya siapa yang mengembalikan uang.Tetapi siapa yang sejak awal mengendalikan jalur pengadaan buku sekolah tersebut. ( tim redaksi )







