Makassar liputan8.id– Penjelasan yang disampaikan RSUD Labuang Baji terkait proyek Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) atau Re-Design Master Plan Rumah Sakit senilai Rp1,125 miliar belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik mengenai sejumlah data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.
Celebes Corruption Watch (CCW) menilai surat klarifikasi yang diterima lebih banyak menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan, namun belum menjawab beberapa persoalan substansial yang sebelumnya menjadi perhatian.
Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, menegaskan pihaknya mengapresiasi respons yang diberikan RSUD Labuang Baji. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati hak jawab dan penjelasan yang telah disampaikan. Namun masih terdapat sejumlah data yang menurut kami perlu dijelaskan lebih lanjut demi menjamin keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” kata Zulfikar.
Dalam surat klarifikasinya, RSUD Labuang Baji menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe II dengan melibatkan Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin (COT Unhas) sebagai pelaksana.
Namun, berdasarkan data yang tercantum dalam sistem informasi swakelola pemerintah, pelaksana kegiatan tercatat sebagai “K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran”. Menurut CCW, perbedaan informasi tersebut penting untuk dijelaskan agar tidak memunculkan keraguan di ruang publik.
“Publik tentu membutuhkan kepastian mengenai siapa pelaksana kegiatan yang sebenarnya. Apabila pelaksanaan dilakukan melalui Swakelola Tipe II bersama perguruan tinggi, maka data yang tersaji dalam sistem semestinya dapat menggambarkan hal tersebut secara konsisten,” ujarnya.
Selain itu, CCW juga menyoroti penjelasan mengenai efisiensi anggaran. Dalam surat klarifikasi disebutkan bahwa pagu kegiatan sebesar Rp1,5 miliar dan nilai pelaksanaan menjadi Rp1,125 miliar setelah proses negosiasi, sehingga terdapat selisih sekitar Rp375 juta.
Menurut Zulfikar, penjelasan mengenai efisiensi tersebut masih memerlukan dukungan dokumen yang dapat memperlihatkan dasar penyusunan anggaran awal, mekanisme negosiasi biaya, serta perlakuan terhadap sisa anggaran yang tidak digunakan.
“Prinsip efisiensi tentu patut diapresiasi. Namun dalam tata kelola keuangan negara, ruang transparansi terhadap proses dan dokumen pendukung juga menjadi bagian yang tidak kalah penting,” katanya.
CCW juga menyoroti munculnya keterangan “Bukti Pembelian” pada kolom jenis realisasi kegiatan dalam sistem, sementara pekerjaan yang dimaksud merupakan jasa konsultansi yang menghasilkan dokumen perencanaan teknis, termasuk master plan, DED, RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, dan laporan perencanaan.
Menurutnya, perbedaan nomenklatur tersebut memerlukan penjelasan agar tidak menimbulkan salah tafsir.
“Apabila keluaran pekerjaan telah sesuai sebagaimana dijelaskan dalam surat klarifikasi, maka tentu penting untuk menerangkan mengapa nomenklatur yang muncul dalam sistem adalah ‘Bukti Pembelian’. Penjelasan tersebut dibutuhkan agar tidak berkembang persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.
CCW juga mencatat bahwa RSUD Labuang Baji menyatakan kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski demikian, menurut Zulfikar, keberadaan audit tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan meminta penjelasan atas penggunaan anggaran negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengawasan oleh lembaga resmi merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan. Namun kontrol sosial dari masyarakat dan hak memperoleh informasi juga merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang terbuka,” tegasnya.
Untuk memperjelas seluruh proses, CCW mendorong agar sejumlah dokumen pendukung dapat dibuka kepada publik, antara lain Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Hasanuddin, SK tim persiapan, pelaksana dan pengawas swakelola, daftar tenaga ahli beserta kompetensinya, dokumen hasil pekerjaan DED dan master plan, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen negosiasi biaya, serta dokumen terkait sisa anggaran hasil efisiensi.
CCW menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Namun, sejumlah perbedaan antara informasi yang tercantum dalam sistem dengan penjelasan resmi yang disampaikan dinilai masih menyisakan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan tambahan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kesesuaian data dan aspek transparansi. Ketika terdapat informasi yang belum sepenuhnya sinkron, maka wajar apabila publik meminta penjelasan lebih lanjut. Keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk mengakhiri polemik dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tutup Muh Zulfikar.
(tim redaksi)







