Banner Promo
Headline

Prabowo Tata Ulang Ekspor SDA, Ini 10 Catatan Penting dari Andi Rahmat

×

Prabowo Tata Ulang Ekspor SDA, Ini 10 Catatan Penting dari Andi Rahmat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA liputan8.id — Kebijakan terbaru Pemerintah Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dinilai menjadi langkah besar dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, dalam pandangannya terkait kebijakan pemerintah yang akan membentuk BUMN khusus untuk menangani ekspor komoditas strategis nasional mulai 1 Januari 2027.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari keinginan pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat ekonomi optimal bagi negara dan rakyat Indonesia, bukan justru lebih banyak menguntungkan negara lain.

“Pemerintah melihat bahwa selama ini pengelolaan sumber daya alam strategis belum memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Karena itu dilakukan tata ulang besar terhadap mekanisme ekspor komoditas strategis,” ujar Andi Rahmat.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama yang hendak dicapai pemerintah melalui kebijakan tersebut. Pertama, meningkatkan penerimaan negara baik dari pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, memperkuat cadangan devisa nasional melalui optimalisasi devisa hasil ekspor (DHE). Ketiga, memperkuat sistem keuangan nasional dan ketahanan fundamental ekonomi Indonesia.

Andi Rahmat menilai pembentukan BUMN khusus ekspor SDA merupakan pekerjaan besar yang akan mengubah lanskap industri pengelolaan sumber daya alam nasional. Apalagi Indonesia memiliki posisi vital dalam rantai pasok global, mulai dari sawit, nikel hingga batu bara.

Indonesia saat ini menguasai sekitar 58 persen pasar sawit dunia, memasok 67 persen kebutuhan nikel global, serta menjadi salah satu eksportir utama batu bara dunia.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan ekonomi baru, baik di dalam negeri maupun pada rantai pasok global.

Dalam catatannya, Andi Rahmat menyampaikan sepuluh poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pelaksana kebijakan.

Poin pertama, kebijakan ini tidak boleh menciptakan bottleneck atau hambatan birokrasi baru yang justru memperlambat proses ekspor. Menurutnya, diperlukan regulasi tunggal lintas kementerian dan lembaga agar sistem berjalan cepat, efisien dan sinkron.

Kedua, pemerintah perlu melakukan akuisisi teknologi terpadu guna mengintegrasikan proses administrasi, pengawasan dan transparansi kegiatan ekspor skala besar.

Ketiga, kesiapan sektor perbankan nasional harus diperkuat, terutama dalam menangani settlement perdagangan internasional serta mengelola capital inflow besar yang diperkirakan masuk ke sistem keuangan nasional.

Keempat, pemerintah perlu memperjelas fungsi BUMN pelaksana, apakah hanya sebagai aggregator ekspor atau juga berfungsi sebagai fasilitator pembentukan harga komoditas nasional.

Kelima, perhatian khusus perlu diberikan terhadap praktik transfer pricing yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Keenam, pemerintah diminta menyiapkan mitigasi risiko hukum terhadap kontrak-kontrak eksisting antara produsen nasional dengan pembeli internasional.

Ketujuh, Andi Rahmat menyarankan agar sumber pendapatan BUMN pelaksana tidak berasal dari fee transaksi, melainkan melalui skema penugasan negara seperti Public Service Obligation (PSO), sehingga tidak menimbulkan distorsi harga dan tetap menjaga daya saing pelaku usaha.

Kedelapan, pemerintah harus memastikan ekosistem ekonomi sektor strategis tetap tumbuh dan tidak mengalami penurunan kinerja akibat perubahan kebijakan.

Ia mencatat, sektor sawit melibatkan lebih dari 16 juta tenaga kerja, industri batu bara sekitar 250 ribu pekerja, dan industri nikel lebih dari 500 ribu tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Kesembilan, komunikasi yang efektif kepada stakeholder global menjadi hal penting agar dunia internasional memahami bahwa kebijakan ini bukan bentuk nasionalisasi sektor SDA, melainkan penataan ulang mekanisme ekspor demi kepentingan nasional.

Sedangkan poin kesepuluh, pemerintah diminta melakukan penataan ulang kawasan pabean, pelabuhan ekspor, perusahaan surveyor penilai kualitas komoditas, hingga sistem HS Code agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kesepuluh poin ini sangat penting agar kebijakan besar ini benar-benar mampu memperkuat ekonomi nasional tanpa mengganggu keberlanjutan industri dan rantai pasok global,” tutup Andi Rahmat.(hkl)