Banner Promo
Daerah

Terbitkan Edaran, Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

×

Terbitkan Edaran, Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA liputan8.id – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu Utara menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Edaran tersebut diterbitkan oleh Andi Abdullah Rahim selaku Bupati Luwu Utara sebagai bentuk penegasan agar fasilitas negara digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi termasuk perjalanan mudik.

Penerbitan surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus dijaga penggunaannya dan tidak boleh disalahgunakan.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tegasnya.

Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, seluruh pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional yang berada di unit kerja masing-masing. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas yang disalahgunakan selama masa libur hari raya.

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu Utara juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, diharapkan para ASN tetap menjaga integritas serta menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

DPRD Makassar