Luwu Utara liputan8.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tancap gas dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di awal tahun 2026. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dimulai lebih awal dari biasanya.
Langkah percepatan ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memberikan ruang waktu yang lebih longgar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Tak sekadar rutinitas tahunan, distribusi lebih cepat ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan SPPT yang sudah lebih awal diterima, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan pembayaran tanpa terburu-buru.
Bapenda Luwu Utara menilai, strategi ini penting untuk menghindari penumpukan pembayaran di akhir masa jatuh tempo yang kerap menjadi kendala di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan daerah.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa SPPT yang diterima dan melakukan pembayaran tepat waktu. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program kesejahteraan lainnya.
Dengan percepatan ini, Pemkab Luwu Utara optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya.(hkl)







