Banner Promo
Daerah

Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada Pemangkasan PPPK di Tengah Tekanan Fiskal

×

Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada Pemangkasan PPPK di Tengah Tekanan Fiskal

Sebarkan artikel ini

Makassar, Liputan8.id, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai, Pemkot memilih langkah strategis tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Wali Kota Makassar menegaskan bahwa tidak akan ada pemangkasan maupun pengurangan tenaga PPPK. Menurutnya, keberadaan PPPK sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“Apapun kebijakan yang ada, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat, sehingga harus kita pertahankan,” tegas Munafri. Kamis (2/4/2026).

Kebijakan ini diambil di tengah kekhawatiran banyak daerah terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah daerah menghadapi dilema antara menjaga kesehatan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja.

Namun, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda. Bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pemerintah kota fokus pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi utama untuk menjaga stabilitas anggaran.

Langkah tersebut dilakukan melalui pembukaan ruang ekonomi baru, optimalisasi pajak daerah, serta pengetatan sistem penerimaan guna meminimalisir kebocoran pendapatan. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal tanpa harus bergantung penuh pada dana transfer pusat.

“Artinya, kami tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, tetapi juga mengoptimalkan sumber pendapatan daerah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK,” jelasnya.

Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan langkah instan seperti pengurangan tenaga kerja yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa setiap kebijakan akan melalui kajian komprehensif, terutama terkait kemampuan fiskal daerah.

Di sisi lain, target PAD Kota Makassar tahun 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun. Meski cukup menantang, pemerintah kota tetap optimistis mampu mencapainya, meskipun adanya pengurangan dana transfer pusat (TKD) sekitar Rp500 miliar.

Kebijakan mempertahankan PPPK ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat.

Menurutnya, di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai, Pemkot Makassar justru menghadirkan solusi alternatif dengan meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, tetapi mencari solusi inovatif untuk menutup kebutuhan anggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal, mengingat peran PPPK sangat dekat dengan pelayanan dasar masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan strategi yang adaptif dan berorientasi pada keseimbangan fiskal serta kemanusiaan, kebijakan Pemkot Makassar diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tekanan anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

(Amir)

DPRD Makassar