MAKASSAR liputan8.id — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya memperkuat fondasi pembangunan melalui pengamanan aset daerah secara sistematis dan terukur.
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan yang dikenal dengan tagline MULIA ini menitikberatkan kerja awal pemerintahan pada konsolidasi internal, pembenahan tata kelola, serta percepatan program prioritas yang berdampak jangka panjang.
Salah satu fokus utama berada di kawasan Untia yang diproyeksikan sebagai pusat pengembangan infrastruktur olahraga dan kawasan penunjang. Untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum, Pemkot Makassar memprioritaskan pensertifikatan lahan sebagai bentuk kepastian legalitas.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyertifikatkan 19 bidang lahan. Dari jumlah tersebut, 14 bidang berada di kawasan Untia guna mendukung rencana pembangunan Stadion Untia.
“Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas pembangunan stadion,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.
Menurut Sri, proses sertifikasi difokuskan pada kawasan strategis agar seluruh tahapan pembangunan fisik nantinya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menjelaskan sebagian waktu tim tersita untuk penyelesaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kawasan Untia.
Memasuki tahun 2026, proses pensertifikatan terus berlanjut. Sebanyak 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan enam bidang di antaranya telah melalui proses pengukuran.
Selain pengamanan lahan strategis, capaian signifikan lainnya adalah percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah kota.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 terdapat 24 lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Jumlah penyerahan PSU tahun 2025 tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” jelasnya.
Total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi dengan nilai aset tanah ditaksir sebesar Rp371.103.467.000.
Dengan penyerahan tersebut, aset PSU kini resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga pengelolaan dan pemeliharaannya dapat dilakukan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Penguatan legalitas aset ini dinilai menjadi fondasi penting dalam pembangunan kota. Selain meminimalkan potensi sengketa, langkah tersebut juga mempercepat realisasi proyek prioritas serta memastikan fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman dikelola secara sah dan berkelanjutan.
Di tahun pertamanya, kepemimpinan MULIA menunjukkan bahwa pembangunan kota tidak hanya diukur dari proyek fisik yang terlihat, tetapi juga dari sistem tata kelola yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga.







