Banner Promo
DaerahHukrim

Sejumlah Media Berkumpul di PN Sengkang Menanti Putusan Praperadilan MKS

×

Sejumlah Media Berkumpul di PN Sengkang Menanti Putusan Praperadilan MKS

Sebarkan artikel ini

Wajo, Liputan8.id,– Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tampak berbeda pada Rabu (14/1/2026).

Meski hari telah beranjak malam, aktivitas di lingkungan pengadilan masih berlangsung. Sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal hingga regional terlihat berkumpul sejak sore hari untuk menantikan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan MKS terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.

Pantauan di lokasi, para awak media memantau perkembangan persidangan dari berbagai sudut PN Sengkang.

Sebagian jurnalis terlihat menunggu di area kantin dan halaman pengadilan, sementara lainnya tetap bersiaga dengan peralatan liputan seperti kamera, ponsel, dan laptop guna menyiapkan pemberitaan secara cepat dan akurat.

Kehadiran puluhan jurnalis ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap perkara praperadilan MKS.

Perkara tersebut dinilai krusial karena akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan MKS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo.

Putusan praperadilan memiliki makna strategis dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal akan menilai apakah prosedur penetapan tersangka, termasuk proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Atas dasar itu, para jurnalis memilih bertahan hingga malam hari untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersumber langsung dari amar putusan hakim.

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga akurasi dan keutuhan informasi yang akan dipublikasikan kepada publik.

Hingga menjelang pukul 20.00 WITA, situasi di lingkungan PN Sengkang terpantau aman dan kondusif.

Pengamanan internal pengadilan tetap dilakukan oleh petugas, sementara aktivitas persidangan berlangsung sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Belum tampak adanya gangguan keamanan maupun kerumunan di luar area pengadilan.

Salah seorang jurnalis, Andi Sheva dari media Jurnal 8, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

“Kami tetap mengawal persidangan ini sampai selesai, karena ingin menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya di sela-sela penantian putusan.

Momen penantian putusan praperadilan ini sekaligus menggambarkan peran strategis media dalam mengawal proses peradilan secara terbuka dan objektif.

Melalui peliputan yang berkelanjutan, media diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara lembaga peradilan dan masyarakat, serta memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, para jurnalis masih menunggu pembacaan putusan praperadilan MKS oleh majelis hakim PN Sengkang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

(Red)

DPRD Makassar