Banner Promo
Daerah

Penertiban PKL di Tallo Makassar, Tiga Lapak di Atas Drainase Dibongkar

×

Penertiban PKL di Tallo Makassar, Tiga Lapak di Atas Drainase Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan dari pihak kelurahan melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak di atas saluran drainase. Penertiban tersebut berlangsung di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, pada Minggu (5/4/2026).

Langkah ini diambil karena keberadaan lapak dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Selain itu, bangunan tersebut juga dianggap berpotensi menghambat fungsi drainase serta mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Camat Tallo, Andi Husni, menjelaskan bahwa dalam penertiban kali ini, pihaknya membongkar tiga lapak yang berada tepat di atas saluran drainase.

“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” ujarnya.

Andi Husni menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah setempat telah melalui proses panjang dengan memberikan peringatan kepada para pemilik lapak.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik lapak sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan.

“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif selalu menjadi langkah awal dalam setiap penertiban. Namun, jika tidak direspons, maka tindakan penegakan aturan menjadi pilihan terakhir.

Keberadaan lapak di atas saluran drainase dinilai berisiko besar terhadap sistem pengaliran air, terutama saat musim hujan. Penyumbatan atau penyempitan saluran dapat menyebabkan genangan bahkan banjir di kawasan sekitar.

Selain itu, aktivitas perdagangan di atas drainase juga berpotensi menimbulkan sampah yang memperparah kondisi lingkungan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah mengambil langkah tegas.

“Selain melanggar aturan, keberadaan lapak tersebut juga mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan. Ini tentu merugikan masyarakat luas,” tambah Andi Husni.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Tallo dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.

Tidak hanya itu, pemerintah kecamatan juga terus aktif dalam berbagai kegiatan kewilayahan lainnya, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat lebih memahami pentingnya menaati aturan, khususnya dalam penggunaan fasilitas umum.

Pemerintah juga mengimbau agar aktivitas usaha dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan agar tidak merugikan kepentingan bersama.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Tallo.

(Amir)

DPRD Makassar