Soppeng, Liputan8.id, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengadaan lemari pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat antikorupsi. Penyimpangan yang terungkap dalam audit tersebut dinilai tidak lagi sebatas kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa hasil audit BPK menunjukkan indikasi kuat terpenuhinya unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan adanya dua paket pengadaan lemari di lingkungan Disdikbud Soppeng yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibat penyimpangan tersebut, potensi kerugian keuangan daerah disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“BPK menemukan adanya pengurangan dimensi lemari arsip serta penggantian material kayu jati yang seharusnya digunakan, namun faktanya diganti dengan bahan tripleks. Ini bukan lagi sekadar kekeliruan teknis,” ujar Farid kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Pengadaan lemari tersebut diperuntukkan bagi sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Soppeng. Namun, realisasi pekerjaan dinilai tidak mencerminkan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak pengadaan.
Menurut Farid, praktik pembayaran barang yang tidak sesuai dengan kontrak dan RAB telah memenuhi unsur “perbuatan melawan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
“Negara membayar berdasarkan kontrak dan RAB dengan spesifikasi kayu jati. Namun barang yang diterima justru berbahan tripleks. Selisih nilai ini bukan asumsi, melainkan fakta objektif yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ketika negara melakukan pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang menyimpang dari kontrak, maka telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni kesesuaian antara spesifikasi, kualitas, dan nilai kontrak.
“Di titik itu, unsur memperkaya pihak lain atau korporasi sangat mungkin terjadi, karena ada nilai yang dibayarkan negara tanpa memperoleh barang sesuai ketentuan,” lanjut Farid.
Tak hanya Pasal 2, PUKAT Sulsel juga menilai adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Farid menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat penerima hasil pekerjaan seperti PHO atau PPHP memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, menerima, atau menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Jika barang yang jelas-jelas tidak sesuai RAB tetap diterima dan pembayaran tetap dicairkan, maka kewenangan jabatan itu patut diduga telah disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerimaan pekerjaan yang menyimpang tidak mungkin terjadi tanpa adanya keputusan aktif atau pembiaran sadar dari pejabat yang memiliki kewenangan pengesahan.
PUKAT Sulsel menilai LHP BPK memiliki nilai pembuktian awal yang sangat kuat dalam proses penegakan hukum. Pasalnya, BPK merupakan lembaga auditor eksternal negara yang independen dan memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai kerugian keuangan negara.
“Temuan BPK bukan opini, melainkan fakta hasil audit. Dalam banyak perkara korupsi, LHP BPK menjadi pintu masuk penyelidikan hingga penyidikan,” kata Farid.
Atas dasar itu, PUKAT Sulsel secara tegas mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
Menurut Farid, pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan antara lain penyedia barang, PPK, serta pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO/PPHP) yang terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pencairan anggaran.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jika unsur Pasal 2 atau Pasal 3 terpenuhi, maka proses hukum wajib berjalan demi kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng melalui Sekretaris Disdikbud, Dr. Nur Alim, saat dikonfirmasi oleh tim media menyampaikan bahwa pihak penyedia telah melakukan perbaikan sesuai arahan BPK.
“Awalnya memang bagian belakang lemari menggunakan tripleks, namun diberikan kesempatan oleh BPK untuk mengganti dengan kayu, dan itu sudah diganti serta diperiksa kembali,” ujar Nur Alim, Jumat malam (30/1/2026).
Saat ditanya terkait adanya surat persetujuan atau rekomendasi perbaikan dari BPK, Nur Alim menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memang ada.
“Seandainya tidak diselesaikan, pasti penyedianya direkomendasikan untuk pemeriksaan khusus,” katanya.
Namun demikian, tim media menegaskan bahwa pergantian material seharusnya dilakukan sebelum adanya pemeriksaan akhir atau Provisional Hand Over (PHO). Jika PHO telah dilakukan, maka pekerjaan dianggap selesai dan perubahan material tidak lagi dibenarkan, melainkan menjadi temuan yang berujung pada pengembalian kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut, Nur Alim menyebut bahwa dalam gambar teknis tidak dijelaskan secara rinci material bagian belakang lemari, apakah menggunakan tripleks atau papan kayu.
“Masalahnya di gambar tidak jelas bahan bagian belakang lemari,” tandasnya.
Ia pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani aspek teknis pengadaan tersebut.
“Ke kantor saja temui PPTK-nya karena teknisnya ada di PPTK,” pungkasnya.
(Tim)







