Banner Promo
Headline

Diserahkan ke BPK, LKPD 2025 Luwu Utara Tuntas Sebelum Deadline

×

Diserahkan ke BPK, LKPD 2025 Luwu Utara Tuntas Sebelum Deadline

Sebarkan artikel ini

LUWU UTRA liputan8.id – Di penghujung batas waktu pelaporan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memastikan komitmennya terhadap transparansi keuangan tetap terjaga. Hal itu ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, hadir langsung menyerahkan laporan tersebut, didampingi Ketua DPRD Husain. Di hadapan Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK di Makassar dengan suasana yang hangat namun penuh makna tanggung jawab.

Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, momen ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk keseriusan dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Laporan ini adalah cerminan kerja bersama seluruh jajaran. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Andi Abdullah Rahim.

Ia juga menegaskan kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung proses audit yang akan dilakukan BPK. Menurutnya, keterbukaan data dan komunikasi menjadi kunci agar pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan gambaran yang utuh tentang kondisi keuangan daerah.

Penyerahan LKPD ini turut dilakukan bersama sejumlah daerah lain seperti Luwu Timur, Pinrang, dan Sinjai. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi simbol bahwa kewajiban tersebut telah ditunaikan tepat waktu, sebelum tenggat 31 Maret.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi atas kedisiplinan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Ia mengingatkan bahwa proses selanjutnya adalah pemeriksaan selama 60 hari ke depan, yang akan menentukan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut.

“Opini WTP adalah standar minimal yang harus dicapai. Namun yang lebih penting adalah bagaimana prosesnya berjalan jujur, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak hanya mengejar ketepatan waktu, tetapi juga menunjukkan upaya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah—sebuah hal yang pada akhirnya bermuara pada kepercayaan masyarakat.(*)

DPRD Makassar